PSBB Bodebek
PSBB Tahap Ketiga, Pemkot Depok Akan Melakukan Rapid Test Terhadap 5.000 Warganya, Simak Lokasinya
Selain Kampung Siaga Covid-19, Idris mengatakan pihaknya juga akan melakukan screening melalui rapid test secara masif di pasar, stasiun, check point
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke tiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedianya akan menjalankan beragam program simultan.
Di antaranya pendampingan secara pro aktif terhadap Kampung Siaga Covid-19 sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dirinya akan menugaskan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun langsung di seluruh kecamatan sebagai Tim Pengawas Kecamatan dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan.
• Biasanya Puji Jokowi, Kini Ferdinand Hutahaen Pusing Lihat Kebijakan Terkait Corona: Mumet Ndasku
• Usai PHK Karyawan, Ramayana Depok Sepakat Berikan Pesangon dan Pekerjakan Kembali Jika Ekonomi Pulih
"Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Selain Kampung Siaga Covid-19, Idris mengatakan pihaknya juga akan melakukan screening melalui rapid test secara masif di pasar-pasar, stasiun, check point.
"Dan di lima wilayah kelurahan tertinggi zona merah, tempat ibadah, serta kerumunan yang kesemuanya ditargetkan mencapai 5.000 orang (yang ikut rapid test)," ujarmya.
"Kami sudah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas setempat untuk segera digunakan," paparnya.
• Pelanggar PSBB di Depok Akan Dikenakan Sanksi Denda Paling Banyak Rp 250.000
• Cek Kelengkapan Surat Tugas, Petugas Gabungan Dishub, TNI, Polri, Periksa Penumpang KRL di Depok
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Hal tersebut setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui permohonan Pemkot Depok untuk melanjutkan kembali PSBB tahap kedua yang habis masanya pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
• Sedang Dirundung Isu Tak Sedap Soal Video Porno, Syahrini Mendadak Singgung soal Pertobatan
• Dipo Latief Sampaikan Nasihat Misterius, Siapapun Jangan Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai
Kemudian dikuatkan dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
"Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020," tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020) malam.
Ini merupakan PSBB tahap ketiga atau perpanjangan untuk kedua kalinya setelah PSBB pertama kali diberlakukan pada 15 April lalu.
Update kasus Virus Corona Depok
Update virus corona depok per 13 Mei 2020 menunjukkan angka yang baik.
Pergerakan kurva Covid-19 di Kota Depok semakin hari semakin menunjukkan perlambatan.
Dalam dua hari ini saja jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona hanya bertambah dua sampai tiga kasus perhari.
Pertambahan juga diikuti oleh pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, bahkan dari hari Minggu (10/5/2020) ke Senin (11/5/2020) jumlahnya langsung melonjak hingga 5 orang.
Hingga Rabu (13/5/2020) sore, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Depok tercatat bertambah 2 orang, dan yang sembuh serta meninggal masih berada di angka yang sama sejak Selasa (12/5/2020) malam.
"Kasus konfirmasi (positif) berjumlah 365 orang, 66 dinyatakan sembuh, dan 21 meninggal," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
• Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tata Cara Itikaf Selama Masa Pandemi Virus Corona,Bisa Dilakukan di Rumah
Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) tercatat diangka 1.426 orang dengan rincian 561 telah selesai dipantau dan 864 lainnya masih dalam pemantauan.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 3.518 orang dengan rincian 1.993 dinyatakan selesai dipantau dan 1.525 masih terus dilakukan pemantauan.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.354 orang dengan rincian 662 dinyatakan telah selesai diawasi dan 692 masih terus diawasi.
Dibandingkan hari sebelumnya (12/5/2020), jumlah PDP hanya bertambah satu orang. Untuk pasien yang dinyatakan selesai diawasi juga mengalami pertambahan sebanyak 19 orang.
Namun sayangnya, jumlah PDP yang dinyatakan meninggal bertambah tiga orang dari hari sebelumnya.
• VIDEO: Bibi Bocah Korban Tenggelam di Tangerang Ungkap Firasat Buruk Ayah Brandon
"Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 65 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR," papar Idris.
Nantinya, kata Idris, data hasil PCR dikeluarkan olehPublic Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kemenkes RI.
Sanksi tegas
Sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat.
Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan Covid-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.
Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu (13/5/2020).
Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pergub Jabar tersebut juga menyatakan, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
• VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap
• Biasanya Puji Jokowi, Kini Ferdinand Hutahaen Pusing Lihat Kebijakan Terkait Corona: Mumet Ndasku
• Mulai Tumbuh Besar, Jan Ethes Kini Mulai Berlatih Sepeda, Langsung Dapat Sepeda dengan Harga Mahal
• Dipo Latief Sampaikan Nasihat Misterius, Siapapun Jangan Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai
Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, di mana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).