Beredar Surat Ormas Minta THR ke Pemilik Usaha, Tembusan ke Kapolsek Bekasi Timur
Sutoyo menjelaskan pihaknya telah memerintah ormas itu menarik semua surat edaran meminta THR tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Beredar surat ormas (organisasi masyarakat) meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik usaha di Kota Bekasi.
Surat itu berkop salah satu ormas di Kota Bekasi.
Berisikan meminta permohonan kepada para pengusaha atau pemilik usaha untuk dapat memberikan partisipasi bantuan THR untuk kesejahteraan anggota ormas tersebut.
"Sehubung dekatnya dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020, dengan ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Bekasi Timur mengajukan proposal THR, di perusahaan/mitra usaha yang bapak/ibu pimpin.
• Sempat Hadir Sertijab di Mabes Polri, Jumat 8 Mei, Mantan Kapolda Bengkulu ternyata Positif Corona
• Ridwan Kamil Laporkan Evaluasi PSBB Jabar, Angka Kematian Menurun, Kesembuhan Meningkat
• Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub
Tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan mobil dan materiil dengan kesejahteraan anggota kami di wilayah Bekasi Timur," bunyi surat tersebut yang beredar di media sosial, Selasa (12/5/2020).
"Dengan wadah Ormas Pemuda Pancasila Bekasi Timur, kami selalu putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami."
"Demikian surat permohonan bantuan THR ini kami ajukan untuk diperhatikan, dan kami siap membantu demi terciptanya suasana keamanan dan kenyamanan," tutup surat tersebut.
Dalam surat tersebut pun tercantum tembusan mulai dari Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, maupun Danramil Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo angkat bicara atas beredarnya surat ormas minta THR di wilayah Bekasi Timur, bahkan mencatut namanya.
"Engga ada, itu main nyatut aja. Sudah saya panggil, pakai tembusan saya, tembusan ke kapolsek segala macam, sudah saya panggil," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, pada Selasa (12/5/2020).
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
• President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia
• Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an
Sutoyo menjelaskan pihaknya telah memerintah ormas itu menarik semua surat edaran meminta THR tersebut.
Selain itu, ketua ormas cabang Bekasi Timur tersebut juga sudah dibuatkan surat pernyataan permintaan maaf tidak asal mencatut nama-nama pejabat.
"Yang menggunakan tembusan saya suruh narik lagi, dan bikin surat penryataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukan nama-nama pejabat tembusan pejabat tidak izin," tegas dia.
Terkait permintaan THR kepada pengusaha, sambung Sutoyo, tak mempermasalahkan jika tidak ada unsur paksaan atau pemerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uang-thr.jpg)