Virus Corona Jabodetabek
Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB
Kini, mudik lokal Jabodetabek diperbolehkan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Namun ada aturan angkut penumpang saat PSBB.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, mudik lokal Jabodetabek diperbolehkan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Walau mudik lokal Jabodetabek diperbolehkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, ada aturan bawa penumpang.
Adanya aturan angkut penumpang saat PSBB di tengah pandemi virus corona, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Saat Hari Raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.
• Prediksi Lonjakan Kendaraan Pemudik di Jalan Tol H-3 hingga H+2 Lebaran, Biasanya H-7 Hingga H+7
• Ditlantas Polda Metro Pindahkan Pos Penyekatan Pemudik di Tol Bitung ke Tol Cikupa
• Pantau agar ASN tidak Mudik, Pegawai Pemkot Jakut Wajib Absensi lewat Foto Stempel Waktu dan Lokasi
Walau begitu, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.