Virus Corona

Ditlantas Polda Metro Pindahkan Pos Penyekatan Pemudik di Tol Bitung ke Tol Cikupa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemindahan pos pantau dilakukan dengan sejumlah alasan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memindahkan Pos Pam penyekatan pemudik atau pos pantau larangan mudik di Pintu Tol Bitung ke Pintu Tol Cikupa, Tangerang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemindahan pos pantau dilakukan dengan sejumlah alasan terutama untuk mengefektifkan penyekatan kendaraan pemudik.

“Kita pindahkan pos penyekatan di Tol Bitung ke Cikupa," kata Sambodo, Rabu (13/5/2020)

Ia mengatakan pemindahan pos penyekatan dilakukan karena pihaknya mendapati banyak warga yang coba mudik lewat Pintu Tol Cikupa dibanding Pintu Tol Bitung.

Larangan Mudik Diperketat, Kepala Korlantas Polri Cek Pos Penyekatan di Gerbang Tol Cikupa Tangerang

Selain itu, alasan lainnya agar proses pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik lebih efektif dilakukan.

“Untuk efektivitas pemeriksaan dan peningkatan keselamatan anggota yang melakukan pemeriksaan,” kata   Sambodo.

Sambodo menjelaskan selama 19 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 atau sampai 12 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik sebanyak 17.659 kendaraan, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalur arteri serta di beberapa titik jalan tikus.

Posko Larangan Mudik Lebaran di Tol Tangerang-Merak Mulai Beroperasi Selasa 12 Mei 2020

Dari jumlah itu, katanya sebanyak 6.048 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Lalu sebanyak 4.002 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung. Sementara 7.609 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.

"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya.

Jasa Marga Tetap Siapkan Layanan Jelang Lebaran saat Pandemi Virus Corona dan Larangan Mudik

Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Relaksasi Larangan Mudik, KAI Operasikan Enam KA Luar Biasa Mulai Besok, Berikut Syaratnya

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved