Virus Corona

Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

Pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Giat pembersihan kereta api di Stasiun Pasar Senen oleh PT KAI Daops I Jakarta, Minggu (15/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Di hari pertamanya sebanyak 62 penumpang menggunakan KLB tersebut.

62 penumpang KLB tersebut sebelumnya telah diverifikasi berkas, dan dinyatakan lolos.

Di mana seluruh penumpang tersebut termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

Di hari pertama pengoperasian enam  perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB), PT Kereta Api Indonesia melayani total 62 penumpang.

Beberapa rute yang diminati penumpang adalah Gambir - Surabaya Pasarturi, Gambir - Cirebon dan Gambir -
Semarang Tawang.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, seluruh penumpang tersebut termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

"Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki
kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni dalam siaran tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

 Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub

 Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi

 President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia

 Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an

Total 96 personil yang bertugas pada Posko Satgas Covid-19 di berbagai Stasiun untuk melakukan verifikasi berkas calon penumpang.

Petugas berasal dari unsur internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Penumpang yang sudah diverifikasi berkasnya oleh Tim Satgas dapat langsung
membeli tiket di loket stasiun keberangkatan penumpang.

KAI menjual tiket mulai H-7 keberangkatan, dan tiket yang telah terjual sampai 12 Mei pukul 17.30 mencapai 89
tiket. Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

"Pengoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan
diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," tegas Joni.

Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar
dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.

Mulai 12 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, KAI mengoperasikan KLB dengan rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara dan Selatan) dan Bandung - Surabaya Pasarturi pp.

Tiket dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang.

 Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan

 Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan
dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui
telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Data penumpang KLB:
1. KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi: 27 pnp (penumpang)
2. KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi - Gambir: 12 pnp
3. KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi: 11 pnp
4. KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung: 1 pnp
5. KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi: 8 pnp
6. KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi - Gambir: 3 pnp

Kereta Api Luar Biasa

PT  Kereta Api Indonesia (persero) mulai  besok akan mengoperasikan kereta api luar biasa dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Kereta api (KA)  luar biasa ini akan melayani penumpang mulai Selasa (12/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.

Sarana transportasi massal itu disediakan PT KAI sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Surat edaran itu memberikan syarat atau kriteria khusus kepada calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi massal.

 VIDEO: Batal Mudik Naik Kereta, Warga Urus Refund Tiket di Stasiun Gambir

 Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada tiga rute dengan enam perjalanan kereta api yang akan dioperasikan setiap harinya.

Namun, kata Joni Martinus, perjalanan kereta api itu hanya untuk calon penumpang dengan kriteria khusus.

"Jadi ada tiga rute yang dilayani yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas Utara), Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas Selatan) dan Bandung-Surabaya Pasarturi," kata Joni Martinus saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2020).

Dia menjelaskan, setiap rute perjalanan, KA Luar Biasa memiliki jumlah gerbong berbeda-beda.

 Pagi Ini, Calon Penumpang Kereta Jalani Tes Swab PCR, Begini Suasananya di Stasiun Bekasi

 Larangan Mudik, Pembatalan Tiket Kereta di Stasiun Bisa Diwakilkan Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini

Contohnya, rute Gambir-Pasarturi  terdapat 8 gerbong terdiri dua ketegori yaitu 4 gerbong Eksekutif dan gerbong Ekonomi (stainless steel).

"Nah kalau untuk yang Bandung-Surabaya itu ada 6 gerbong terdiri dari 3 gerbong Eksekutif dan 3 gerbong Ekonomi (stainless steel)," katanya.

Selain itu,  Kereta Api Luar Biasa ini hanya berhenti di 8 Stasiun sepanjang perjalanan yaitu Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo, Bandung, Madiun Surabaya Pasarturi.

Joni memastikan bahwa  prosedur di setiap stasiun maupun layanan penumpang akan memenuhi standar kesehatan.

 FEATURE: Beli Tiket Sejak Februari 2020 Ucup Tetap Batal Mudik, Uang untuk Calo Kereta Api Menguap

 INFO TERBARU: Virus Corona Bisa Bertahan 3 Hari di Permukaan Bus dan Kereta, Begini Penjelasannya

Bahkan para petugas pun akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Setiap stasiun pemberhentian itu dilengkapi standar prosedur kesehatan dan ada satuan tugas. Untuk jumlah kru standar mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan jadi kami lengkapi APD," ujarnya.

Untuk harga tiket Kereta Api Luar Biasa ini dengan rute Gambir-Pasarturi (arah Selatan-Utara) Tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000 dengan kapasitas tempat duduk 264.

Sedangkan rute Bandung-Pasarturi tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000 dengan kapasitas 198 tempat duduk.

 Mulai Besok Jumat 24 April, Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian Dilarang Beroperasi

 Dengar Kabar Ada Pembatalan Perjalanan Kereta, Seorang Warga Bekasi Nelangsa Gagal Mudik ke Jogya

"Kita itu tidak menjual tiket semuanya, hanya menjual tiket 50 persen saja. Tempat duduk itu kan biasanya diisi dua orang jadi ini hanya bisa di isi 1 orang saja," ucapnya.

Selain itu, angkutan Kereta Api Luar Biasa ini dikhususkan untuk calon penumpang yang sesuai kriteria SE Gugus Tugas dan bukan untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran atau ke kampung halaman.

Calon penumpang yang bisa naik Kereta Api Luar Biasa ini seperti pekerja di pelayanan penanganan virus corona atau Covid-19.

Serta petugas pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau memiliki keluarga inti pasien sakit keras, , dan repatriasi. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved