Virus Corona Jabodetabek

Hasil Rapid Test Virus Corona, 24 Tahanan Rutan Pondok Bambu Positif Covid-19, Masuk Golongan OTG

Ada 24 tahanan Rutan Pondok Bambu positif virus corona atau Covid-19, dari hasil dari rapid test.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com
ilustrasi virus corona atau Covid-19 

Sementara, narapidana yang telah divonis pengadilan menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.

Beralasan mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan kontroversi denga membebaskan lebih 35.000 narapidana dan anak kasus pidana umum di seluruh Indonesia.

Ratusan ribu napi itu dibebaskan dengan cara asimilasi dan integrasi.

Bahkan, ratusan narapidana kasus narkoba di Lapas Manado sempat melakukan kerusuhan di dalam lapas karena menuntut hal yang sama, yakni dibebaskan.

Selain itu, sejumlah narapidana yang baru dibebaskan itu justru kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan.

Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Hal ini terkait pandemi Virus Corona. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676."

"Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan Virus Corona (Covid-19), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, pihaknya bakal menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari sebagaimana arahan Yasonna.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai."

"Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved