Virus Corona Jabodetabek

Hasil Rapid Test Virus Corona, 24 Tahanan Rutan Pondok Bambu Positif Covid-19, Masuk Golongan OTG

Ada 24 tahanan Rutan Pondok Bambu positif virus corona atau Covid-19, dari hasil dari rapid test.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com
ilustrasi virus corona atau Covid-19 

"Pernah satu kamar tapi akhirnya pisah sebelum kejadian," kata Andhi saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

Menurut Andhi, ketiga tahanan itu masih berstatus menjalani proses penyidikan dan persidangan kasus masing-masing. Ketiganya berusia sekitar 40 tahun.

Namun, belum diketahui siapa dan di mana di antara ketiga tahanan itu pernah kontak atau berinteraksi dengan orang yang positif corona.

Ia menjelaskan, kasus positif corona tahanan ini diketahui setelah seorang dari tiga tahanan mengeluh badan lemas dan linu di sekujur badan.

Akhirnya, tahanan itu dirawat di RS Adhyaksa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan tes cepat atau rapid test Covid-19, tahanan tersebut dinyatakan positif.

Hasil pemeriksaan swab juga menunjukkan hasil serupa hingga akhirnya tahanan itu dipindahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19.

Selanjutnya, petugas melakukan tes swab terhadap dua tahanan yang menghuni satu sel dengan tahanan tersebut. Dan hasilnya, kedua tahanan itu juga positif Covid-19.

Andhi menambahkan, pihaknya telah menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 untuk para tahanan.

"Sudah kami jalankan protap Covid-19, yang sakit dipisah, yang sehat masih di sel rutan dan diterapkan karantina mandiri sesuai dengan protokol pemerintah," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menyampaikan, total ada 11 tahanan di Rutan Kejari Jaksel yang positif terjangkit virus corona.

Empat tahanan di antaranya adalah tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang proses tuntutan di pengadilan.

Anang berharap ada keputusan pengadilan agar para tahanan tidak ditahan di dalam sel rutan atau dievakuasi ke tempat lebih aman untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sebaiknya langkahnya jadi tahanan kota karena situasi seperti ini, agar mereka mengisolasi mandiri," ujarnya.

Diketahui, tahanan yang ditahan di rutan masih dapat berinteraksi atau kontak dengan warga lainnya saat menjalani proses penyidikan dan sidang di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved