THR

Disnaker DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Serikat Pekerja

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, sejauh ini belum perusahaan yang melapor tidak mampu membayarkan THR

BeritaJakarta
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah 

Besaran THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan, pada dua bulan sebelum hari raya.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved