THR
Disnaker DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Serikat Pekerja
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, sejauh ini belum perusahaan yang melapor tidak mampu membayarkan THR
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Serikat Pekerja
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta meminta kepada perusahaan untuk berunding dengan serikat pekerja bila merasa tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Covid-19.
Musyarawah dianggap salah satu solusi untuk memberi THR di tengah gejolak ekonomi akibat Covid-19.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, sejauh ini belum perusahaan yang melapor tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya.
Kalaupun ada, kata dia, akan diarahkan untuk berdialog dengan serikat pekerjanya dalam mencari solusi.
• Pemuda Pancasila Sebar Surat Edaran Permintaan THR, Pihak PP Klaim Permintaan itu Bersifat Sukarela
“Kalau ada laporan dan tahu masalahnya kami akan ambil langkah (menjadi penengah), tapi sejauh ini belum ada. Yah mudah-mudahan nggak ada,” kata Andri di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (13/5/2020).
Andri mengaku telah mengeluarkan surat edaran Bernomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR.
Dalam surat itu, Andri meminta kepada perusahaan agar mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
• DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya
Adapun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu sebagai implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh, agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, atau melalui e-mail ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id,” ujar Andri.
Sementara bagi perusahaan yang melaksanakan pembayaran THR Keagamaan 2020, agar melapor kepada pemerintah melalui kanal yang disiapkan.
Kanal itu yakni bit/ly/laporanthr2020.
“Berdasarkan catatan kami ada 77.703 perusahaan di Jakarta. Rinciannya, 3.698 perusahaan besar, 9.476 perusahaan menengah, 11.601 perusahaan kecil dan 52.928 perusahaan mikro,” jelasnya.
Untuk peta penyebarannya, kata dia, Jakarta Pusat ada 15.003 perusahaan, Jakarta Barat ada 14.042 perusahaan, Jakarta Utara ada 11.441 perusahaan, Jakarta Selatanada 28.738 perusahaan, Jakarta Timur ada 8.463 perusahaan dan Kepulauan Seribu ada 16 perusahaan.
DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS
