THR

Disnaker DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Serikat Pekerja

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, sejauh ini belum perusahaan yang melapor tidak mampu membayarkan THR

BeritaJakarta
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah 

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun, menerima THR Rp 2,235 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.

 Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved