PSBB Jakarta

Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Pergub sanksi tak pakai masker

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengaku sedang mempelajari pergub terkait sanksi bagi pengendara tak pakai masker. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu juga mengatur besaran sanksi denda terhadap pengendara motor dan pengendara mobil yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Untuk penindakannya, diatur akan dilakukan Satpol PP serta ASN Pemprov DKi dan dapat didampingi pihak kepolisian.

Fakta Lengkap Aturan Pengendara Motor Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 Pengemudi Mobil Rp 1 Juta

Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April

Karena hal itulah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Pergub itu, untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan teknis pendampingan polisi di lapangan.

"Ya, sudah tahu Pergubnya telah keluar. Saya pelajari dulu Pergub tersebut," kata Sambodo, kepada Warta Kota, Selasa (12/5/2020).

Ilustrasi sanksi Pelanggar PSBB Kabupaten Tangerang karena tak pakai masker di check point Cikupa, Minggu (3/5/2020). Di Jakarta akan didenda
Ilustrasi sanksi Pelanggar PSBB Kabupaten Tangerang karena tak pakai masker di check point Cikupa, Minggu (3/5/2020). Di Jakarta akan didenda (Wartakotalive/Andika Panduwinata)

Dengan begitu kata dia, bisa diketahui sejauhmana kewenangan polisi saat mendampingi Satpol PP atau aparat ASN Pemprov DKI lainnya, saat menegakkan aturan Pergub itu. "Supaya semuanya jelas," kata dia.

Ini 13 BUMD DKI yang Diimbau Tunda dan Potong THR Direksi dan Karyawan karena Pandemi Corona

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Tanda Malam Lailatul Qadar Bisa Dirasakan Bagi Orang Beriman Secara Langsung dengan Cara Ini

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut. Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Kita Harus Legowo Hidup Bersama Virus Ini

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Kita Harus Legowo Hidup Bersama Virus Ini

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan

Pengendara motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda Rp 100.000-Rp 250.000. Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved