Jumat, 10 April 2026

Pelanggaran PSBB di Jadetabek Mencapai 53.590 Kasus

Selama 28 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya, tercatat ada 53.590 kasus pelanggaran.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama 28 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 53.590 kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara roda dua dan roda empat.

Kepada mereka diberikan surat teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat jumlah warganya yang terinfeksi Covid-19 hingga Senin (11/5/2020) ada 5.195 orang.

Dampak Virus Corona dan PSBB, Perusahaan Otobus Arimbi Telan Kerugian hingga Rp 10 Miliar

Dari jumlah itu, warga yang meninggal dunia 453 orang dan sembuh dari Covid-19 sebanyak 835 orang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 53.590 kasus pelanggaran PSBB itu, sebanyak 30.347 pelanggaran terjadi di Jakarta dan 23.243 kasus pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.

Sementara untuk jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker sebanyak 24.440 pelanggaran, disusul jumlah penumpang mobil tidak 50 persen sebanyak 8.863 pelanggaran, lalu tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 6.621 pelanggar dan berboncengan motor tidak satu alamay KTP sebanyak 6.496 pelanggaran.

"Sisa lainnya adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 4.857 pelanggaran, suhu tubuh 1.220 pelanggaran, ojek online membawa penumpang sebanyak 734 pelanggaran dan angkutan melewati jam operasional 359 pelanggaran," kata Sambodo.

Penutupan McDonalds Sarinah Hiraukan PSBB, Satpol PP DKI Tak Berkutik, ini Katanya

"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.

Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, kata Sambodo, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.

Kemudian menambah 34 pos pantau lagi di Jakarta, dan kembali menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan diharapkan jumlah pelanggaran PSBB semakin menurun setiap harinya.

Kedapatan Bawa Narkoba, Polisi Amankan Pengendara Motor di Lokasi Check Point PSBB Bekasi

"Ini artinya agar kesadaran masyarakat muncul. Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," katanya.

Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.

"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved