PSBB Bodebek
Kedapatan Bawa Narkoba, Polisi Amankan Pengendara Motor di Lokasi Check Point PSBB Bekasi
Pengendara motor kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat dilakukan razia terhadap pengguna jalan di lokasi check point PSBB Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dua pengendara motor bernama AP (28) dan H (30) diamankan petugas kepolisian di lokasi check point pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi.
Saat itu, Polsek Medan Satria bersama petugas gabungan sedang melakukan razia PSBB Bekasi di Check Point, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Minggu (10/5/2020).
Kedua pengendara motor tersebut, ketika diperiksa kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat mengatakan bahwa saat petugas melakukan razia aturan PSBB di Jalan Sultan Agung melihat gerak-gerik pengendara mencurigakan.
• Menderita Insomnia Sejak Lama, Roy Kiyoshi Menolak Disebut Pengguna Narkoba dan Psikotropika
• Pengedar Narkoba Ditangkap di Percetakan Negara
Lantas, petugas memeriksa identitas kedua pengendara dan menggeledah badannya.
"Kita amankan sekira pukul 08.30 WIB Minggu (10/5/2020) kemarin, gerak gerik mencurigakan. Diperiksa ada bawa sabu," ujar Agus Rohmat dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan, ketika digeledah, dari kantong jaket tersangka AP ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu sebesar 0, 68 gram.
Dari pemeriksaan petugas, sabu tersebut dibeli pelaku itu dari seseorang berinisal O di Kampung Pulo Jahe, Pulo Gadung, Jakarta Timur seharga Rp 700.000.
• Pesantren Kilat Digital, BNN Edukasi Pencegahan Narkoba pada Anak-anak
• Hasil Tes Urine, Roy Kiyoshi Positif Menggunakan Narkoba Benzodiazepin
"Kasus ini kita langsung kembangkan dan berhasil ditangkap tersangka lain berinisial O dan U. Total empat tersangka dalam kasus ini," ucapnya.
Keempat tersangka kini ditahan di sel Polsek Medan Satria. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan pengusutan lebih lanjut kasus narkoba tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha N Max merah yang dipakai tersangka AD dan H saat terkena razia di check poin Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
Selain itu, satu plastik klip bening sabu seberat 0,68 gram.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (MAZ)