Virus Corona Jabodetabek
PO Bus Ingin Segera Beroperasi Lagi, Pengelola Tanjung Priok Tunggu Instruksi Dinas Perhubungan DKI
Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dibuka untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Padahal, Perusahaan Otobus (PO) ingin beroperasi seiring Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta mengaktifkan terminal meski sudah ada surat edaran.
• Tambah 57, Total Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 4.958 Orang
Sebab, belum ada instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta
"Yang jelas, pengurus-pengurus dari terminal itu secepatnya pengin dibuka."
"Tapi kan perlu pertimbangan-pertimbangan dari pimpinan kami," kata Mulya, Sabtu (9/5/2020).
• 78.579 Warga Jakarta Sudah Dites Swab, 84.824 Orang Lainnya Ikut Rapid Test
Mulya menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari atasan perihal Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan, yang membolehkan bus beroperasi dengan persyaratan tertentu.
"Kalau saya menunggu instruksi saja. Sejauh ini masih tutup, masih sepi," ujar Mulya.
Namun demikian, Mulya menegaskan pada dasarnya Terminal Tanjung Priok siap beroperasi kembali seperti sedia kala, ketika sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
• Hasil Uji Laboratorium Pastikan Isi Nasi Anjing Halal, Status Kasus Bakal Ditentukan Gelar Perkara
Saat ini tidak ada calon penumpang yang berdatangan ke Terminal Tanjung Priok.
Sebab, sudah ada pemberitahuan yang disampaikan pengelola, terminal sementara waktu ditutup.
"Enggak ada, udah pada tahu."
• Pelanggar PSBB di Jadetabek Capai 49.918 Orang Sampai 8 Mei 2020, Paling Banyak Tak Pakai Masker
"Kan saya pakai banner kalau terminal lagi tutup. Udah paham semua lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tertanggal 8 Mei 2020 itu, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 13.645 Pasien Positif, 2.607 Orang Sembuh, 959 Meninggal
Khusus PO Bus, harus mematuhi ketentuan dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat atau cabang penyelenggara transpotasi.
Bus yang beroperasi juga dilengkapi dengan tanda khusus.
Surat Edaran efeketif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
• Ganjar Pranowo: Semprot Disinfektan ke Jalan Konyol, Virus Corona Tak Bersayap, Tidak Bisa Terbang
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.
• Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020
Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," tutur Budi Karya Sumadi.
• Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya
Dia menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian."
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya Sumadi.
• Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Termasuk pejabat negara dan anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.
"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik."
• Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima
"Saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya."
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara."
"Saya tidak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi boleh kalau melihat LRT," terangnya.
• Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara
Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik.
"Untuk logistik itu tidak ada larangan."
"Larangannya hanya petugas-petugas tidak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.
• ISI Lengkap Surat Pengunduran Diri Hanafi Rais, Sebut PAN Cenderung Kompromi Terhadap Kekuasaan
Budi Karya Sumadi menambahkan, Kemenhub akan memberikan penjelasan publik secara bertahap terkait penjabaran Permenhub Nomor 20.
"Untuk detailnya secara maraton saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara."
"Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detail bisa disampaikan ke khalayak," ucap Budi Karya Sumadi Karya. (*)