PSBB Jakarta
DKI Jakarta Cari Solusi Agar Perusahaan Tetap Beroperasi di Tengah Covid-19
Pemprov DKI Jakarta sedang mencari solusi agar perusahaan-perusahaan di wilayah setempat tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Andri mengatakan pihaknya terus melakukan sidak selama kebijakan PSBB berlangsung.
Andri memprediksi jumlah perusahaan yang ditutup akan bertambah, bilamana mereka tidak mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam setiap sidaknya, petugas selalu dikawal oleh Satpol PP, Polri dan TNI. Sinergitas ini dilakukan agar proses sidak berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan.
• Lupis Bojonggede Bogor Diburu Warga untuk Takjil Buka Puasa Ramadan
• Ini Empat Alasan Kenapa Setelah Covid-19 Usai Kepulauan Seribu Patut Dikunjungi
• PSSI Minta PT LIB Tidak Potong Subsidi dan Menegaskan Kelanjutan Kompetisi Ikut Arahan Pemerintah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Anies juga meminta kepada pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan agar mengikuti kebijakan pemerintah.
Bahkan DKI bakal mengevaluasi perusahaan tersebut, dan bila terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah petugas bakal melakukan tindakan tegas.
“Tindakan tegasnya bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha dan bila melakukan pelanggaran dan berulang terus maka akan kami cabut izin usahanya,” ujar Anies saat jumpa pers pada Senin (13/4/2020).
• Gara-gara Wabah Virus Corona, Pendapatan Box Office Merosot 88 Persen
• Liga 1 2020 Belum Ada Kejelasan, Pelatih Persija Jakarta Sarankan Kompetisi Dilanjutkan
Selama PSBB, Anies memaksimalkan pembatasan interaksi masyarakat di luar rumah, misalnya di tempat kerja, transportasi umum, fasilitas publik dan sebagainya.
Anies juga telah meliburkan sekolah, tempat pariwisata yang dikelola DKI maupun swasta, mengurangi jam operasional angkutan umum, hingga melarang perusahaan yang beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan.
Dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.