PSBB Jakarta
DKI Jakarta Cari Solusi Agar Perusahaan Tetap Beroperasi di Tengah Covid-19
Pemprov DKI Jakarta sedang mencari solusi agar perusahaan-perusahaan di wilayah setempat tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dalam kesempatan itu, Ariza mengaku tengah menyiapkan strategi pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.
Kebijakan ini akan dikeluarkan secara bertahap apabila wabah Covid-19 sudah berada di titik terendah.
“Contohnya pertokoan tertentu yang tidak menimbulkan kerumunan, tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan (dapat dibuka kembali). Dan nanti secara bertahap dunia usaha akan bergerak setelah kita pastikan virus corona ini berhasil dihentikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020).
Pada Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Di antaranya bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Jumlah Perusahaan yang Ditutup Bisa Bertambah Bila Tak Ikuti Kebijakan Pemerintah
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 153 perusahaan di wilayah setempat yang ditutup sementara. Mereka ditutup sementara karena di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung dari Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020).
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan itu ditutup sementara setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 899 perusahaan di lima wilayah kota administrasi.
Sidak itu dilakukan dari Selasa (14/4/2020) sampai Selasa (5/5/2020).
Kata dia, penutupan sementara ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Pada Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” kata Andri di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (5/5/2020).
• Dianggap Melawan Petugas Saat Diperiksa di Check Point Pria di Bogor Diperiksa Polresta Bogor Kota
• Balas Aksi Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya ini Bagikan Dus Mie Isi Uang Jutaan di Pinggir Jalan
• 900 Warga Dites Swab PCR di Stasiun dan Jalan Perbatasan Kota Bekasi, Hasilnya Diumumkan Besok
Andri merinci, perusahaan di Jakarta Pusat yang ditutup sementara ada 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 38 perusahaan, Jakarta Utara ada 27 perusahaan, Jakarta Timur ada 17 perusahaan dan Jakarta Selatan ada 40 perusahaan. “Untuk total pekerja atau buruh dari 153 perusahaan itu ada 12.375 orang,” ujar Andri.
Sementara untuk perusahaan yang diperingatkan dan dibina ada 546 perusahaan yang tersebar di enam wilayah Jakarta.
Rinciannya, 142 perusahaan di Jakarta Pusat, 121 perusahaan di Jakarta Selatan, 106 perusahaan di Jakarta Timur, 68 perusahaan di Jakarta Barat, 105 perusahaan di Jakarta Utara dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.