PSBB Jakarta

DKI Jakarta Cari Solusi Agar Perusahaan Tetap Beroperasi di Tengah Covid-19

Pemprov DKI Jakarta sedang mencari solusi agar perusahaan-perusahaan di wilayah setempat tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup sementara sejumlah kantor yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dampak dari PSBB Jakarta membuat beberapa perusahan terpaksa harus tutup usaha dan merumahkan karyawannya.

Pemprov DKI Jakarta sedang mencari solusi agar perusahaan-perusahaan di wilayah setempat tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19.

Hal itu dikatakan Wagub  DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) melalui akun Instagram miliknya saat berbincang dengan MNC Trijaya pada Jumat (8/5/2020) petang.

“Ini sedang dicarikan solusinya, bagaimana caranya tetap patuh pada PSBB, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada dunia usaha bergerak kembali,” kata Ariza.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Berharap Jakarta Jadi Kota Pertama Bebas dari Covid-19

Ariza menyadari, kebijakan PSBB membuat perusahaan-perusahaan di wilayah setempat menutup sementara aktivitasnya.

Terutama perusahaan yang bergerak di luar 11 sektor yang diizinkan DKI Jakarta.

Namun dibalik itu, ada perusahaan lain yang juga tetap diizinkan beroperasi asal mengantongi surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

“Kita belum sampai pada titik klimaks dari penyebaran ini (Covid-19). Menurut para ahli diperkirakan, sekali lagi diperkirakan, bisa akhir Mei atau di awal Juni, itu juga dengan syarat kita semua disiplin (patuhi ketentuan PSBB),” ujar Ariza.

Sudinsos Jakarta Pusat Ajak Warga Gotong Royong Bantu ODP dan PDP yang Isolasi Mandiri

Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat pemerintah daerah menjadi dilematis. Di satu sisi pemerintah harus mementingkan jiwa warganya dengan meningkatkan protokol kesehatan Covid dan PSBB.

Namun di sisi lain dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, perusahaan banyak yang ditutup sementara.

“Memang ini satu pilihan yang tidak mudah yah,” ungkapnya.

Karena itu, Ariza meminta kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan pemerintah.

Di antaranya tetap berada di dalam rumah, sekalipun keluar rumah wajib memakai masker.

Masyarakat juga diimbau untuk rajin mencuci tangan, menjaga jarak antar pribadi, dan bila merasakan gejala Covid-19 seperti batuk, demam atau flu, hendaknya melapor kepada petugas untuk ditangani lebih lanjut.

“Ini kita atur sedemikian supaya kita segera mencapai titik klimaks (Covid-19), kemudian turun ke bawah dan berakhir,” imbuhnya.

Perbolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Menaker Ida Fauziah Dikecam Habis, Dianggap Langgar Aturan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved