THR 2020
Perbolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Menaker Ida Fauziah Dikecam Habis, Dianggap Langgar Aturan
Menaker Ida Fauziah Dikecam Habis dan Dianggap Langgar Aturan karena memperbolehkan perusahaan tunda bayar THR.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menaker Ida Fauziah Dikecam Habis dan Dianggap Langgar Aturan karena memperbolehkan perusahaan tunda bayar THR.
THR adalah hak buruh atau karyawan yang kini paling ditunggu, sikap Idah Fauziah pun dianggap lukai banyak orang.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziah telah melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
• Jumlah THR PNS Paling Rendah Rp 1,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 5,9 Juta, Ini Daftarnya
• Hari-Hari Menanti THR PNS Cair, Berikut Lima Fakta yang Perlu Diketahui Seputar THR PNS 2020
Pasalnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan perusahaan menunda pencairan THR.

"(Menaker) melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Jumisih mengatakan SE tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
• Jalani Perawatan di Rumah Sakit, Istri Adi Kurdi Jelaskan Penyebab Meninggal Suaminya
Ia menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 pada PP tersebut, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
" Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR harus dibayar sekaligus," kata Jumisih.
Jumisih menuturkan, dengan adanya legitimasi dari negara terkait penundaan pembayaran THR, maka hal itu telah menjadi ancaman bagi buruh yang sudah di depan mata.
• Sahabat Beberkan Riwayat Penyakit Adi Kurdi Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir
Menurut dia, meski SE tersebut berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi pemerintah kurang mempertimbangkan situasi sulit yang dialami dan posisi tawar buruh.
Sebab, SE tersebut menggeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.
Padahal, situasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht).
"Karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
• Hasil Pemeriksaan Polisi Diketahui Urin Roy Kiyoshi Positif Mengandung Benzodiazepin
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.