Virus Corona Jabodetabek

Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi

Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum melayani Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Jumat (8/5/2020). Hal itu lantaran larangan mudik

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Tidak ada bus AKAP terparkir di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2020) siang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum melayani Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Jumat (8/5/2020). Hal itu lantaran larangan mudik dari pemerintah masih berlaku.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan saat ini Terminal Kalideres masih terpantau sepi.

Belum ada bus AKAP terparkir ataupun loket tiket yang dibuka di terminal tersebut.

BERITA FOTO: Suasana Terminal Pulo Gebang Masih Sepi meski Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi

BERITA FOTO: Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan Sepi saat Berlaku Larangan Mudik

BERITA FOTO: Suasana Jalan di Ibukota Tetap Ramai meski Terancam Bahaya Virus Corona

Aktivitas terminal hanya melayani sebatas angkutan umum dan bus transjakarta.

"Sampai saat ini sih enggak ada calon penumpang yang datang ya. Karena semua loket masih tutup," ujar Revi dihubungi Jumat (8/5/2020).

Pihaknya juga meyakini bahwa penumpang mengetahui bahwa pelarangan mudik masih berlaku.

Sebab sampai saat ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 masih berlaku.

"Karena disitu (Permenhub Nomor 25 tahun 2020) dinyatakan larangan mudik dan penutupan sementara layanan antar kota antar provinsi dari tanggal 24 April sampai 13 Mei 2020," kata Revi.

Maka dari itu menurut Revi agar Bus AKAP diizinkan kembali beroperasi, pihaknya harus mendapatkan Permenhub baru atas perubahan aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya.

"Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota,"jelasnya. (m24)

BERITA FOTO: Suasana Terminal Pulo Gebang Masih Sepi meski Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi

Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).

Padahal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5) kemarin, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi.

 Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

 Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

 Sebanyak 22 Mobil Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik Diamankan Polda Metro Jaya

 VIDEO: Pemuda Ini Bisa Mudik Manfaatkan Kelonggaran atau Relaksasi di Bandara Soetta

 Horee, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.

Berikut aktivitas Terminal Terpadu Pulo Gebang yang menjadi titik kumpul bus dan warga untuk berangkat menuju suatu tujuan, yang diabadikan juru gambar Wartakotalive.com Angga Bhagya Nugraha:

Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroprasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroprasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.

Bahkan masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung tapi harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020).
MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). (Wartakota/nur ichsan)

Meskipun mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, namun Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

 YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

 BREAKING NEWS: Menhub Akan Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Mudik tetap Dilarang

 Dua Mobil Elf Disetop Petugas di Jakarta Utara, Belasan Penumpangnya Gagal Mudik

 Polda Metro Jaya Lakukan Ini untuk Antisipasi Akal Bulus Pemudik Pakai Travel Gelap dan Truk Barang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

 Mata-mata KKB Papua yang Ditangkap TNI-Polri Ternyata Atur Strategi Tembak Karyawan Freeport

 Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Angkutan Penumpang Mulai Hari Ini

 Lion Air Group Beroperasi Kembali Layani Penerbangan Angkutan Penumpang pada 10 Mei 2020

 BERITA FOTO: Polres Jakbar Bagi-bagi Takjil dan Menu Buka Puasa, Begini Kondisinya

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Rabu. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

 Ada 45 PMKS di Kota Bekasi Terjaring Razia, Kebanyakan Sengaja Menggelandang Minta Bantuan

 Sisa Pertandingan Liga Inggris Tanpa Penonton Dimulai, Ini Daftar Stadion yang Bakal Digunakan

 Pedagang Kurma Terpukul Hadapi Dampak Pandemi Corona, Omzet Anjlok hingga 70 Persen

 Ramalan Zodiak Kamis 7 Mei 2020 Leo Percaya Diri, Scorpio Jangan Boros, Cancer Bersikap Misterius

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan. 

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19. 

"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. 

Alat Transportasi Beroperasi Kembali

Kompas.com memberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan.

Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Isnaya)(Kompas.com/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Syarat-syarat Jika Ingin Mudik atau Bepergian Naik Pesawat, Kereta, Bus dan Kapal Laut

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved