Larangan Mudik
BREAKING NEWS Menhub Akan Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Mudik Tetap Dilarang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020.
Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19..
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
• Terbitkan SE 4/2020, Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang, Titik!
• Pejabat Negara Dibolehkan Bepergian Asal Tidak Mudik, Komisi V DPR Minta Syarat Tes Covid-19 Negatif
Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.
• PLN Bantah Tagihan Listrik Naik karena Ada Kenaikan Tarif Listrik Diam-diam, Ini Penjelasan PLN
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Keputusan Larangan Mudik
Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
• Mengenal Yan Vellia, Sosok Istri Mendiang Didi Kempot yang Jarang Terekspose, Beda Usia 15 Tahun
Ketentuan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, pihaknya menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ungkap Doni dalam siaran tertulis pada Rabu (6/5/2020).