Virus Corona
Pejabat Negara Dibolehkan Bepergian Asal Tidak Mudik, Komisi V DPR Minta Syarat Tes Covid-19 Negatif
Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Satu di antara beberapa hal yang diatur adalah pejabat negara kini boleh bepergian asal tidak mudik.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Ansar Ahmad meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.
• Achmad Yurianto: Covid-19 Mulai Bisa Kita Kendalikan, Kehidupan Jadi Lebih Baik Lagi
Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik dengan modus tugas negara.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).
"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi."
• Berlatar Mural Glenn Fredly, YPK Basketball Family Sumbang APD untuk RS dan Puskesmas di Ambon
"Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.
Ansar mencontohkan pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian itu sudah tes Covid-19 dengan hasil negatif.
"Kita juga perlu ada jaminan bahwa sebelum keberangkatan kita lakukan tes Covid-19, supaya kita berangkat dalam keadaan sehat."
• Andre Rosiade Desak Najwa Shihab Klarifikasi Dugaan Terlibat Proyek Kartu Prakerja
"Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.
Sebelumnya, di rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah, tetapi bukan untuk mudik.
Menurut Menhub, anggota DPR dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.
• 2.160 Warga Jakarta Dapat Layanan Kesehatan Jiwa Imbas Pandemi Covid-19
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi bukan untuk mudik," ucapnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Budi Karya Sumadi mencontohkan dirinya diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).