Virus Corona
Pejabat Negara Dibolehkan Bepergian Asal Tidak Mudik, Komisi V DPR Minta Syarat Tes Covid-19 Negatif
Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara."
"Saya tidak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi boleh kalau melihat LRT," terangnya.
• Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara
Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik.
"Untuk logistik itu tidak ada larangan."
"Larangannya hanya petugas-petugas tidak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.
• ISI Lengkap Surat Pengunduran Diri Hanafi Rais, Sebut PAN Cenderung Kompromi Terhadap Kekuasaan
Budi Karya Sumadi menambahkan, Kemenhub akan memberikan penjelasan publik secara bertahap terkait penjabaran Permenhub Nomor 20.
"Untuk detailnya secara maraton saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara."
"Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detail bisa disampaikan ke khalayak," ucap Budi Karya Sumadi Karya. (Chaerul Umam)