Virus Corona

Pejabat Negara Dibolehkan Bepergian Asal Tidak Mudik, Komisi V DPR Minta Syarat Tes Covid-19 Negatif

Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
ILUSTRASI: Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat penanganan banjir di Jabodetabek, Rabu (26/2/2020). Karena Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tak hadir, rapat akhirnya ditunda. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19.

Satu di antara beberapa hal yang diatur adalah pejabat negara kini boleh bepergian asal tidak mudik.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Ansar Ahmad meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.

Achmad Yurianto: Covid-19 Mulai Bisa Kita Kendalikan, Kehidupan Jadi Lebih Baik Lagi

Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik dengan modus tugas negara.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).

"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi."

Berlatar Mural Glenn Fredly, YPK Basketball Family Sumbang APD untuk RS dan Puskesmas di Ambon

"Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.

Ansar mencontohkan pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian itu sudah tes Covid-19 dengan hasil negatif.

"Kita juga perlu ada jaminan bahwa sebelum keberangkatan kita lakukan tes Covid-19, supaya kita berangkat dalam keadaan sehat."

Andre Rosiade Desak Najwa Shihab Klarifikasi Dugaan Terlibat Proyek Kartu Prakerja

"Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.

Sebelumnya, di rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah, tetapi bukan untuk mudik.

Menurut Menhub, anggota DPR dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.

2.160 Warga Jakarta Dapat Layanan Kesehatan Jiwa Imbas Pandemi Covid-19

"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi bukan untuk mudik," ucapnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya Sumadi mencontohkan dirinya diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).

"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," paparnya.

Sudah 81.368 Warga Jakarta Ikut Rapid Test, 3.103 Orang Reaktif Covid-19

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020.

"Tetapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat, karena tidak ada larangan untuk logistik," terangnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.

Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah Jadi 4.641 Orang, Sembuh 711, Meninggal 414

Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.

 Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020

Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," tutur Budi Karya Sumadi.

 Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya

Dia menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian."

"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya Sumadi.

 Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar

Budi Karya Sumadi mengungkapkan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

Termasuk pejabat negara dan anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.

"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik."

 Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima

"Saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya."

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara."

"Saya tidak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi boleh kalau melihat LRT," terangnya.

 Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara

Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik.

"Untuk logistik itu tidak ada larangan."

"Larangannya hanya petugas-petugas tidak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

 ISI Lengkap Surat Pengunduran Diri Hanafi Rais, Sebut PAN Cenderung Kompromi Terhadap Kekuasaan

Budi Karya Sumadi menambahkan, Kemenhub akan memberikan penjelasan publik secara bertahap terkait penjabaran Permenhub Nomor 20.

"Untuk detailnya secara maraton saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara."

"Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detail bisa disampaikan ke khalayak," ucap Budi Karya Sumadi Karya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved