Virus Corona

Terbitkan SE 4/2020, Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang, Titik!

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

covid19.go.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Tiga Wanita Penumpang KRL Asal Bekasi yang Positif Covid-19 Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia; Pasien Sembuh Tembus 2.317 Orang, 12.438 Positif, 895 Wafat

"Artinya mudik dilarang, titik!"

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Belajar dari Flu Spanyol, Pemerintah Siapkan Kajian Masyarakat Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.

Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Target Jokowi: Penyebaran Covid-19 Turun Bulan Ini, Sedang pada Juni, dan Ringan di Juli

Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

Tangan Saksi Panas dan Gatal Saat Pindahkan Gamis Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved