Larangan Mudik

BREAKING NEWS Menhub Akan Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Mudik Tetap Dilarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.

Lion Air Group
Ilustrasi: Penerapan psychal distancing di pesawat Lion Air Group. Menhub akan izinkan semua transportasi beroperasi kembali dengan penerapan covid-19 

Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Gudang Minimarket di Cengkareng Terbakar, Kerugian Ditaksir Kurang Lebih Rp 175 Juta

Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

"Siapa yang dikecualikan? antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19," jelas Doni.

"Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

PBSI HUT ke-69, Wiranto: Dalam Kesulitan Apa Pun PBSI Akan Tetap Hadirkan Prestasi

Persyaratan Pengecualian

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved