Luhut VS Said Didu

Jika Jadi Saksi Ahli Kasus Said Didu, Rocky Gerung akan Kuliahi Pengacara Luhut Pandjaitan

Rocky menilai, apabila kasus Said Didu dilanjutkan hingga persidangan, maka yang terjadi adalah kekonyolan

Editor: Feryanto Hadi
youtube Indonesia Lawyers Club
Rocky Gerung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Perselisihan antara Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, masih berlanjut.

Said Didu menyatakan akan datang memenuhi panggilan polisi pada Senin (11/5/2020) pekan depan.

Itu adalah panggilan kedua setelah pada pemanggilan pertama Said Didu melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.

Tapi tampaknya permintaan itu tidak dikabulkan polisi.

Sejumlah pihak memastikan akan mendukung Said Didu dalam memberikan perlawanan hukum kepada pihak LBP.

Di Depan Ferdian Paleka, Polisi Gantian Ledek Sang Youtuber: Kamu Bentar Lagi Bebas, Tapi Boong

Mudah Baper dan Nangis saat Dibully, Roy Kiyoshi Lebih Takut Netizen Ketimbang Kuntilanak

Dapat Surat Panggilan Kedua dari Polisi Atas Perseteruannya dengan Luhut, Said Didu Pastikan Datang

Dalam Pelariannya, Ferdian Paleka Sempat Bikin Prank Maaf Tapi Boong hingga Kecoh Polisi di Bogor

Pengamat politik Rocky Gerung salah satu orang yang tidak sepakat dengan pelaporan Said Didu.

Ia menggarisbawahi soal hilangnya kebebasan pendapat atas pelaporan oleh pihak LBP.

"Saya nggak mendukung Said Didu, tapi saya dukung prinsip kebebasan berpendapat. Sebab, selain Said Didu, banyak orang lainnya yang kena," ujar Rocky Gerung dalam wawancara virtual dengan Hersubeno yang diunggap di akun Youtubenya, dilihat Wartakotalive.com pada Jumat (8/5/2020)

"Jadi Said Didu dihalangi oleh kekuasaan untuk mengucapkan pikirannya. Nah, yang kena Said Didu, karena Said Didu dianggap.orang yang nggak mau berhenti mulutnya untuk mengucapkan kritik. Padahal yang diucapkan Said Didu adalah vitamin untuk demokrasi," imbuhnya.

Rocky mengungkapkan, apa yang terjadi pada Said Didu juga dialami olehnya dimana ia beberapa dilaporkan ke polisi ketika memberikan kritik atau pemikirannya terhadap pemerintah.

"Kasus saya juga masih banyak, mungkin empat (atau) lima belum dicabut dari polisi."

Rocky menilai, apabila kasus Said Didu dilanjutkan hingga persidangan, maka yang terjadi adalah kekonyolan.

Jika 3 x 24 Jam Denny Siregar Tak Klarifikasi Cuitan soal Almira,Demokrat Seret Densi ke Jalur Hukum

Mahfud MD Singgung Soal MU Ukir Sejarah Memalukan Lalu Mention Said Didu, Sedang Meledek?

Sebut Said Didu Pengecu karena Minta Pemeriksaannya Ditunda, Ferdinand: Alasan PSBB Mengada-ada

Ia membayangkan, ketika Menko Luhut akan bersaksi di pengadilan dalam kasus itu.

“Jadi pengadilan yang bakal konyol. Begitu proses hukum dimulai, yang saya bayangkan pertama Pak Luhut akan jadi saksi tuh untuk Said Didu. Kan tidak mungkin diwakili kan, karena dia yang melapor. Konyol kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga harus jadi saksi.”

“Ini tentu bakal mengundang tertawaan publik. Jadi orang-orang lagi sibuk benahi Covid-19, tapi ini dua menteri akan saling berdebat di persidangan,” kata Rocky lagi.

Rocky Gerung juga membahas keterlibatan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pengacara dari Luhut

Rocky merasa heran dengan sikap Patra yang dulu selalu mempertahankan kebebasan berpendapat ketika berada di YLBHI.

Sebagai senior, dia menyatakan keinginannya untuk mengkuliahi Patra tentang teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran, dan berpendapat.

“Dia junior saya. Kalau saya jadi saksi ahli akan saya kuliahin itu si pengacara itu. Enggak begitu saya dulu ajarin pada kalian. Mudah-mudahan saya dipanggil jadi saksi ahli, biar ramai,” kata Rocky

Kecewa dan Heran Sandiaga Uno Gandeng Ebenezer, Babe Haekal Hasan: Dari Dulu Emang Udah Feeling

VIRAL Balas Sindiran Bupati Lumajang soal Bansos, Bupati Boltim Sehan Salim: Urus Saja Rakyatmu!

Susi Pudjiastuti Nilai Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina

Mengenang Tragedi Benjina, Praktik Sadis Perbudakan Nelayan, Ada Kuburan Massal di Lokasi Penyekapan

Said Didu pastikan penuhi pemanggilan

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengaku mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ini adalah panggilan kedua dari polisi setelah pada pemanggilan pertama Said Didu melalui kuasa hukumnya meminta penundaan dengan alasan masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam surat panggilan itu, Said Didu kembali diminta datang ke Mabes Polri pada Senin, 11 Mei mendatang.

Atas pemanggilan kedua tersebut, Said Didu memastikan ia akan hadir.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020."

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said Didu dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (8/5/2020)

 Polisi Tangkap Ferdian Paleka di Tol Jakarta Merak, Akhir Pelarian Youtuber Setelah Jadi Buron

 Roy Kiyoshi Menginap di Polrestro Jaksel, Kuasa Hukum Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Tes Urine

 McD Sarinah Tutup 10 Mei 2020 Trending Twitter, Ini Reaksi Sedih Netizen

 Terkuak Biaya Operasi Plastik Roy Kiyoshi Miliaran Rupiah, Ubah Penampilan Demi Go Internasional

Minta ditunda

 Said Didu sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait hal itu, Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen menyebut Said Didu sebagai pengecut.

Ferdinand mengungkapkan, Said Didu telah memberikan contoh buruk karena ia tidak kooperatif.

"Said Didu sebagai figur publik telah memberi pelajaran buruk kepada masyarakat tentang kewajiban hukum dan kepatuhan hukum sebagai warga negara. Mestinya Said Didu kooperatif dan menghadiri panggilan Penyidik,"tulis Ferdinand di akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Selasa (5/5/2020)

Ferdinand menilai, alasan Said Didu lantaran saat ini sedang masa PSBB hanya merupakan alasan yang mengada-ada.

 Khusus Buat Cewek, Simak Tutorial Maria Vania Enam Menit Olahraga Bikin Payudara Besar dan Kencang

 Arteria Dahlan Sebut Kritik Najwa Shihab Provokatif, Gertak akan Buka Aib dan Dosa Nana ke Publik

 Biasanya Seksi Tapi Kini Berhijab, Female DJ Dinar Candy Ingin Tutup Aurat Selama Bulan Ramadan

"Alasan PSBB itu mengada-ada. Tidak benar jika menggunakan Maklumat Polri sebagai alasan untuk mangkir. Itu memberikan pendidikan yang tak baik kepada bangsa ini. Pendidikan tidak taat hukum," katanya

"Jadilah warga negara yang baik, patuh dan taat hukum. Tunaikan kewajiban kepada negara. Maka disitulah kita menjadi warga negara yg berguna bg bangsa. Jgn jd warga provokator yg teriak2 fitnah dibungkus kritik dan nasionalisme palsu. #SaidDiduPengecut," tulis Ferdinand lagi.

Melalui muasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis, Said Didu meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta reschedule," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

 Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela

 Dul Jaelani Luncurkan Lagu untuk Tiara Idol, Pembuktian Keseriusan Hati Sang Musisi Muda

 Inul Kenang Nyanyi dan Ngebor di PT Freeport Dibayar Rp400 Juta, Kalau Sekarang Setara Rp1 Miliar

Dalam siaran pers yang beredar, kuasa hukum menyatakan, sedianya Said Didu akan hadir memenuhi panggilan.

"Namun karena untuk menghormati kebijakan PSBB, maka klien kami meminta penundaan sampai dengan berakhirnya PSBN di Kota Tangerang yang merupakan tempat tinggal klien kami," ungkapnya.

Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso

Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April

Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya. Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian

Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.

"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.

Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.

Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan

Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut

 Komisi IV DPRD Jabar: Semua Proyek Strategis Ridwan Kamil Tahun 2019 Bermasalah, Dapat Rapor Merah

 Penjelasan Lengkap LAPAN Tentang Bintang Tsuraya yang Disebut Ulama Sebagai Tanda Berakhirnya Wabah

 Pelanggan PLN Mengeluh Tarif Listrik Membengkak Bulan Ini, Begini Penjelasan Pihak PLN

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

 Tersinggung Ucapan Said Didu Soal Kepalanya Isinya Uang, Luhut Binsar Bakal Tempuh Jalur Hukum

 Diancam Dilaporkan ke Polisi oleh Jubir Luhut Pandjaitan, Said Didu Santai, Pilih Mandiin Sapi

 Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela

 

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Duta Besar Tiongkok untuk RI Xiao Qian, dalam acara yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Duta Besar Tiongkok untuk RI Xiao Qian, dalam acara yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI)

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

 Dapat Job dari Raffi Ahmad Isi Program Ramadan, Syahnaz Saqidah Bisa Beli Rumah Seharga Rp6 Miliar

 Ahmad Sahroni Pasang Foto Saat Masih Dekil dan Sangar, Warganet: Nasib Orang Siapa yang Tahu

 

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

 Sempat Diisukan dengan Ariel Noah, Kini Lania Fira Dikabarkan Akan Menikah dengan Dikta Yovie & Nuno

 Luna Maya Buka Suara Soal Vlognya bersama drh Indro, Bikin Heboh karena Sebut Corona tak Berbahaya

Said Didu sedang diwawancara oleh Hersubeno
Said Didu sedang diwawancara oleh Hersubeno (Tangkapan layar Youtube)

 Mensesneg Klarifikasi Ucapan Fadjroel Soal Mudik, Roy Suryo: Memang Pak Jokowi Dikelilingi Kurawa

 Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."

 Sandiaga Uno: Covid-19 Akan Berdampak Terhadap Pelaku UMKM Selama 6-12 Bulan, Begini Saran Sandi

 Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya

"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang," kata Said Didu.

Said Didu mengaku, selama ini dia tidak melihat bagaimana LBP berniat untuk membangun bangsa.

"Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara."

 Diancam Dilaporkan ke Polisi oleh Jubir Luhut Pandjaitan, Said Didu Santai, Pilih Mandiin Sapi

 Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul

 Jokowi Bagikan Sembako di Jalanan, Fadli Zon: Bertentangan dengan Prinsip PSBB, Bisa Dilakukan RT/RW

"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang."

"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved