Buronan KPK

ICW Sebut KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Jadi Komisi Pembebasan Koruptor

ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri minim penindakan namun surplus buronan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri minim penindakan namun surplus buronan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, perlahan tapi pasti masyarakat semakin diperlihatkan KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Bahkan tak salah jika publik banyak menilai KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi."

Sri Mulyani Sebut Pemprov DKI Tak Berduit, DPRD Desak Kementerian Keuangan Lunasi DBH Rp 7,5 Triliun

"Akan tetapi berubah menjadi Komisi Pembebasan Koruptor," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Kata Kurnia, hal ini terbukti dari maraknya tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum.

Sejak Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK, setidaknya ada 5 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kisah Pekerja Salon Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19, Kini Tawarkan Jasa Potong Rambut di Rumah

Yakni, Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan Samin Tan.

Kurnia menegaskan, ICW meragukan lima orang buronan tersebut akan dapat ditemukan oleh KPK.

Sebab, menurutnya, selama ini memang tidak terlihat adanya komitmen serius dari pimpinan KPK terhadap sektor penindakan.

Hasil Tes Swab PCR Warga Jakarta 6 April 2020: 66 Orang Positif Covid-19

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," kata dia.

"Akhirnya model penindakan senyap yang selama digaungkan oleh Ketua KPK terbukti."

"KPK benar-benar senyap, minim penindakan, surplus buronan," tutur Kurnia.

Tes Swab PCR di Bekasi Temukan 5 Orang Positif Covid-19, Tiga Diantaranya Warga DKI

Akan tetapi, ICW tidak lagi kaget melihat kondisi KPK saat ini.

Sebab, sejak Firli Bahuri beserta empat pimpinan KPK lainnya dilantik, ICW sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga anti-rasuah itu.

"Kami yakin mereka tidak akan berbuat banyak untuk menguatkan kelembagaan KPK."

Ajak Masyarakat Tak Usah Mudik, Wiranto Hingga Moeldoko Nyanyikan Lagu Ora Mudik Ora Popo

"Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku korupsi," ucap Kurnia.

Sementara, KPK menyatakan bakal serius memburu para buronan.

KPK baru-baru ini menambah daftar tersangka yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

4.775 Warga Jakarta Positif Covid-19, 718 Sembuh, 430 Wafat

Dia adalah Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk.

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Fraksi PAN DPRD DKI Nilai Pernyataan Sri Mulyani kepada Anies Baswedan Kental Politis

Saat ini, ujar Nawawi, KPK tengah mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri.

Salah satu yang sedang dipertimbangkan, yakni dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu."

Airin Pulangkan Kakak Beradik yang Sembuh dari Rumah Lawan Covid-19, Diminta Tetap Jaga Jarak

"Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan."

"Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," jelasnya.

Nawawi menjelaskan, dari delapan orang yang menyandang status buronan, hanya eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh 2.381 Orang, 12.776 Positif, 930 Meninggal

Sementara, tujuh orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.

Menurut dia, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.

"Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri.'"

Berkurang 19 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Kini Rawat 704 Pasien Positif Covid-19

"Jadi praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ucap Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020.

Samin menambah daftar tersangka KPK yang menyandang status DPO.

Berikut ini nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:

1. Nurhadi dkk

KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO per 13 Februari 2020.

Tiga tersangka itu antara lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

2. Harun Masiku

Bekas calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai DPO pada 27 Januari 2020.

Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu hilang saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

3. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

KPK mengumumkan pasangan suami-istri Nursalim masuk sebagai DPO pada 30 September 2019.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

BDNI dalam hal ini sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

4. Izil Azhar

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar jadi DPO per 26 Desember 2018.

Izil merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved