Minggu, 19 April 2026

Berita Video

VIDEO: Pertengahan Ramadan, Stasiun Pasar Senen Nampak Sepi

Suasana Stasiun Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2020) terlihat sepi karena belum melayani kereta jarak jauh.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

 YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

 BREAKING NEWS: Menhub Akan Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Mudik tetap Dilarang

 Dua Mobil Elf Disetop Petugas di Jakarta Utara, Belasan Penumpangnya Gagal Mudik

 Polda Metro Jaya Lakukan Ini untuk Antisipasi Akal Bulus Pemudik Pakai Travel Gelap dan Truk Barang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

 Mata-mata KKB Papua yang Ditangkap TNI-Polri Ternyata Atur Strategi Tembak Karyawan Freeport

 Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Angkutan Penumpang Mulai Hari Ini

 Lion Air Group Beroperasi Kembali Layani Penerbangan Angkutan Penumpang pada 10 Mei 2020

 BERITA FOTO: Polres Jakbar Bagi-bagi Takjil dan Menu Buka Puasa, Begini Kondisinya

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Rabu. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

 Ada 45 PMKS di Kota Bekasi Terjaring Razia, Kebanyakan Sengaja Menggelandang Minta Bantuan

 Sisa Pertandingan Liga Inggris Tanpa Penonton Dimulai, Ini Daftar Stadion yang Bakal Digunakan

 Pedagang Kurma Terpukul Hadapi Dampak Pandemi Corona, Omzet Anjlok hingga 70 Persen

 Ramalan Zodiak Kamis 7 Mei 2020 Leo Percaya Diri, Scorpio Jangan Boros, Cancer Bersikap Misterius

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan. 

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved