Jumat, 24 April 2026

Berita Video

VIDEO: Pertengahan Ramadan, Stasiun Pasar Senen Nampak Sepi

Suasana Stasiun Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2020) terlihat sepi karena belum melayani kereta jarak jauh.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan.

Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Isnaya)(Kompas.com/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Syarat-syarat Jika Ingin Mudik atau Bepergian Naik Pesawat, Kereta, Bus dan Kapal Laut

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved