Larangan Mudik
Langgar Larangan Mudik, Masyarakat Tak Bakal Kena Denda sampai Rp 100 Juta
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/5/2020).
"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, sanksi tilang berpatokan pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, mulai 7 Mei 2020, warga yangnekat mudik Lebaran tak lagi disuruh putar balik melainkan dikenakan sanksi denda.
Tak tanggung-tanggung, denda yang mesti dibayar pelanggar mencapai Rp 100 juta.
• Minta Larangan Mudik Dicabut, Pekerja PO di Terminal Kalideres Usulkan Penumpang Jalani Rapid Test
Menurut Adita Irawati, sanksi denda itu sudah diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, sanksi denda itu berlaku mulai 7 Mei 2020 untuk warga yang nekat mudik bisa dikenai denda hingga Rp 100 juta.
"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan puncaknya," katanya.
"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.
Adita menambahkan, Kemenhub akan memberi sanksi tegas, untuk mencegah warga mudik Lebaran.
Alasannya, kegiatan mudik masyarakat itu bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.
"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat," ujarnya.
• Kecewa Larangan Mudik, Pekerja PO Bus: Kenapa Tidak Rapid Test Saja Penumpangnya
"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya," katanya.
"Kami tidak akan menolerir, kecuali petugas kesehatan, ambulans," kata Adita Irawati.
Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Mudik pulang kampung diizinkan jika dalam keadaan darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah dan tidak membawa banyak barang.
Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.
"Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja," kata Umar Aris.
• Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik Lebaran, YLKI Minta Pemda Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
Tetapi, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujarnya.
Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.
Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8-31 Mei 2020.
Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.
Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas jaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.
• YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi
Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.
Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.
Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan,pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar larangan mudik pada 7-31 Mei 2020.
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan, dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020).
Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah pemudik.
• VIDEO: 10 Ribu Lebih Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan lewat pola persuasif dan humanis dilakukan polisi itu, kata Asep, berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020, menurut Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp100 Juta dan ancaman hukuman 1 tahun penjara.