Virus Corona
Transportasi Massal Boleh Beroperasi Lagi ke Luar Daerah Mulai 7 Mei 2020 tapi Penumpangnya Khusus
Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.
• Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020
Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," tutur Budi Karya Sumadi.
• Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya
Dia menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian."
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya Sumadi.
• Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Termasuk pejabat negara dan anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.
"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik."
• Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima
"Saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya."
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara."
"Saya tidak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi boleh kalau melihat LRT," terangnya.
• Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara
Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik.
"Untuk logistik itu tidak ada larangan."
"Larangannya hanya petugas-petugas tidak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.
• ISI Lengkap Surat Pengunduran Diri Hanafi Rais, Sebut PAN Cenderung Kompromi Terhadap Kekuasaan
Budi Karya Sumadi menambahkan, Kemenhub akan memberikan penjelasan publik secara bertahap terkait penjabaran Permenhub Nomor 20.
"Untuk detailnya secara maraton saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara."
"Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detail bisa disampaikan ke khalayak," ucap Budi Karya Sumadi Karya.
• MAKI Bilang Nurhadi Sering ke Cimahi Saat Akhir Pekan, KPK Disebut Tahu tapi Tak Berani Tangkap
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."
• Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan
"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."
"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.
Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
• Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju
Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.
"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.
Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.
• Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19
Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.
• 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."
• Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini
"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."
"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.
• DAFTAR Lengkap 82 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Awal Ramadan 1441 Hijriah, Jawa Tmur Terbanyak
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."
"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
• Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Tembus 1,9 Juta Orang
"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
• Masuk Kategori Industri Strategis Nasional, Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tetap Beroperasi Saat PSBB
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."
"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya. (Chaerul Umam)