Novel Baswedan Diteror

Tangan Saksi Panas dan Gatal Saat Pindahkan Gamis Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras

Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal di dekat rumahnya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, 11 April 2017 lalu.

Penulis: |
ISTIMEWA
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Rabu (6/5/2020). 

Saat itu, kata dia, Novel Baswedan memakai kaus oblong.

Dia melepas baju gamis yang dipakai saat menunaikan ibadah salat.

"Pak Novel Baswedan merintih kesakitan, kadang-kadang membaca tasbih kayak 'Allahuakbar'," bebernya.

Pendiri: Apa Sih yang Dilakukan PAN Sekarang untuk Bangsa dan Negara?

Dia mengaku sempat melihat mata Novel Baswedan terluka.

Setelah kejadian, dia menambahkan, warga melakukan sterilisasi tempat dan memutuskan membawa Novel Baswedan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Pemerintah Izinkan Transportasi Massal Beroperasi Lagi, PKS: Sembrono dan Berbahaya

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved