Virus Corona

Pemerintah Izinkan Transportasi Massal Beroperasi Lagi, PKS: Sembrono dan Berbahaya

Mardani Ali Sera mengkritik rencana pemerintah yang akan mengizinkan beroperasinya seluruh moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat menghadiri kegiatan Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik rencana pemerintah yang akan mengizinkan beroperasinya seluruh moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Mardani menilai pemerintah gegabah dan tidak hati-hati dalam menyusun kebijakan.

Sebab, saat ini penyebaran Virus Corona di Indonesia masih mengalami kenaikan.

Pendiri: Apa Sih yang Dilakukan PAN Sekarang untuk Bangsa dan Negara?

"Ini sembrono dan berbahaya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).

Anggota Komisi II DPR itu menilai langkah pemerintah pusat tersebut merusak kebijakan pemerintah daerah yang ingin mengendalikan wabah Covid-19.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah berpotensi kebingungan mengendalikan kedatangan arus manusia.

Dua Mobil Elf Disetop Petugas di Jakarta Utara, Belasan Penumpangnya Gagal Mudik

Oleh karena itu, Mardani mendesak pemerintah untuk tidak merealisasikan rencana tersebut.

"Temuan di lapangan menunjukkan banyak daerah hijau berubah jadi positif berkasus Covid-19."

"Karena perpindahan orang, khususnya dari kota atau daerah Red Zone ke Green Zone."

Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal

"Pemerintah pusat perlu mendengar pemda dengan rendah hati," ujar Mardani.

Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.

 Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020

Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved