Said Didu Siapkan 16 Tim Advokasi Lawan Luhut Panjaitan yang Hanya Siapkan 4 Kuasa Hukum

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-

Kolase foto Kompas (Lucky Fransisca/Rachmat Nur Hakim)
Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM -- Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kini masih berlanjut.

Terbaru, Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020), terkait kasus yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melalui penasihat hukumnya itu.

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.

Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar Virus Corona.

Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Mahfud MD Singgung Soal MU Ukir Sejarah Memalukan Lalu Mention Said Didu, Sedang Meledek?

Said Didu Viral di Medsos, Berikut Ini Ringkasan Kritik Tajam Said Didu, dari Freeport hingga Luhut

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Luhut B. Pandjaitan melalui penasihat hukumnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Said Didu seusai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan, yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Said Didu seusai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan, yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI)

Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI.

Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.

Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.

 Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah:

1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.

2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH

3. Arief Rachman, SH. MH.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved