Said Didu Siapkan 16 Tim Advokasi Lawan Luhut Panjaitan yang Hanya Siapkan 4 Kuasa Hukum

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-

Kolase foto Kompas (Lucky Fransisca/Rachmat Nur Hakim)
Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan 

Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:

Nelson Darwis
Malik Bawazier
Patra M Zen
Riska Elita

Reaksi kubu Luhut

Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.

Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir. Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.

Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.

Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO)

Sementara Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).

"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. ‎Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.

Kronologi

Perseteruan keduanya bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.

Video itu memperlihatkan Said Didu sedang diwawancarai oleh Hersubeno Arief.

Diberitakan Wartakotalive.com, Said Didu mengkritisi persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 di tanah air.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved