Virus Corona
Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB
Pemerintah mempertimbangkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.
Relaksasi PSBB yang dimaksud Mahfud MD adalah pelonggaran-pelonggaran dalam penerapan aturan PSBB, namun dalam praktiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.
Sejumlah pertimbangan terkait relaksasi PSBB yang disebut Mahfud MD antara lain keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah dan belanja.
• Kena PHK Massal, Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi di Pergelangan Tangan Hingga Meninggal
Pemerintah juga mempertimbangkan tingkat stres masyarakat.
"Karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stres."
"Nah, kalau stres itu imunitas orang itu akan akan melemah, juga akan menurun."
• Kadin Sebut Pandemi Covid-19 Bikin 40 Juta Orang Menganggur, Napas UMKM Tinggal Dua Bulan
"Oleh sebab itu kita memikirkan, mari kerjakan ini semua secara sabar bersama-sama," kata Mahfud MD dalam tayangan Berita Satu News Channel bertajuk Inspirasi Ramadhan, Sabtu (2/5/2020).
Ia mencontohkan bentuk-bentuk relaksasi PSBB nantinya antara lain rumah makan dan tempat perbelanjaan akan bisa beroperasi dengan protokol khusus yang dirancang pemerintah.
"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Positif 10.551 Orang, 1.591 Pasien Sembuh, 800 Meninggal
"Kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini, dan seterusnya dan seterusnya, ini sedang dipikirkan," beber Mahfud MD.
Karena itu, menurutnya saat ini yang diperlukan adalah kesadaran bersama dari semua pihak untuk tetap mematuhi aturan keamanan yang diatur oleh pemerintah terkait Covid-19, antara lain menjaga jarak fisik.
Hal itu karena menurutnya saat ini siapa pun yang lengah akan bisa terkena Covid-19.
• Naik Motor Bonceng Tiga Sambil Tenteng Celurit, Tiga Remaja di Bekasi Dihajar Warga
"Sekarang ini sama, sama-sama posisinya di depan Covid itu sama."
"Siapapun yang lengah akan diserang."
"Oleh sebab itu kita harus saling sama-sama menjaga, jangan biarkan ditulari orang lain dan jangan juga menulari orang lain."
• Dari 79.152 Warga Jakarta yang Ikut Rapid Test, 3.022 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
"Nah, itulah sekarang protokol yang diatur oleh pemerintah," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.
• Jokowi Bakal Terapkan Darurat Sipil Agar Physical Distancing Berjalan Lebih Tegas
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.
Ada pun dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Pakai Anggaran Formula E untuk Tangani Pandemi Covid-19
Presiden menambahkan, pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," jelasnya.
Dengan adanya PP tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.
• UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.414 Orang Terinfeksi, 122 Meninggal, 75 Sembuh
Semua kebijakan di daerah menurutnya, harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu, Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (physical distancing) dengan lebih tegas.
• Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
• WANITA Paruh Baya Meninggal di Pasar, Warga Panik Dikira Korban Covid-19, Ternyata Serangan Jantung
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," ujar Presiden.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
• MAHFUD MD Pastikan Pemerintah Takkan Lakukan Lockdown, tapi Karantina Wilayah
Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan, tahapan baru tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan.
"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19."
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman, dikutip Tribunnews, Senin (30/3/2020) siang.
• UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.155 Orang Positif, 102 Meninggal, 59 Sembuh
Bila keadaan semakin memburuk, Fadjroel mengatakan tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.
"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.
Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.
• Warga Graha Bintaro Lakukan Lockdown Sampai 2 April 2020, Semua Portal Ditutup
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan, status Indonesa dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada para gubernur, alasan pemerintah tidak melakukan karantina total alias lockdown.
• Penularan Covid-19 Masih Masif, Pemerintah Sesalkan Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun Belum Maksimal
Menurut Presiden, tidak semua negara cocok menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Karena, katanya, setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan berbeda-beda.
• Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona
"Oleh itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Presiden dalam rapat terbatas bersama para gubernur seluruh Indonesia melalui telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
Pemerintah, kata Presiden, telah mempelajari dampak yang ditimbulkan apabila diterapkan karantina total.
Serta, syarat yang dibutuhkan agar karantina total berjalan efektif.
• Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan
Setelah dianalisa, menurut Presiden, Indonesia lebih tepat menerapkan psychal distancing atau menjaga jarak aman.
"Saya memiliki analisa-analisa seperti ini, dari semua negara ada semuanya."
"Kebijakan mereka apa, mereka melakukan apa, kemudian hasilnya seperti apa."
• Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri
"Semua dari Kementerian Luar Negeri, lewat dubes-dubes yang ada terus kita pantau setiap hari."
"Sehingga di negara kita yang paling pas adalah psychal distancing, menjaga jarak aman," paparnya.
Menurut Jokowi, menjaga jarak aman bisa mencegah penyebaran Virus Corona apabila dilakukan dengan disiplin yang ketat, dan masyarakat menuruti imbauan tersebut dengan baik.
• DAFTAR Tujuh Dokter Meninggal Saat Perangi Virus Corona, 6 Terpapar COVID-19, 1 Kena Jantung
"Jangan sampai yang sudah diisolasi, saya baca sebuah berita sudah diisolasi masih membantu tetangganya yang mau hajatan."
"Ada yang sudah diisolasi masih beli handphone belanja di pasar."
"Saya kira kedisplinan untuk mengisolasi yang penting," paparnya. (Gita Irawan)