Virus Corona Jabodetabek
Pegawai yang Tak Ada Surat Tugas dari Kantor Selama PSBB di Kota Depok Bakal Disuruh Pulang
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Di Bodebek, ada lima KPrk, yakni di Bogor, Cibinong, Depok, Cikarang, dan Bekasi.
"Karena ini sifatnya PSBB, kami pusatkan ke lima kantor pos tersebut," tuturnya.
• DAFTAR 18 Perawat yang Gugur Saat Perangi Covid-19: Yang Terakhir dari RSPI Sulianti Saroso
Nantinya, penyaluran bansos di Bodebek akan diberikan kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS).
Dari data yang sesuai dengan Pergub, pendistribusian ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
"Dalam penyaluran kami berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perindustrian dan Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing," akunya.
• Dari 1.876 Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh, 632 Diantaranya Warga Jakarta
Bantuan tersebut disalurkan senilai Rp 500.000, dengan rincian Rp 350.000 berupa sembako dan sisanya berbentuk uang tunai yang diberikan kepada masing-masing Kepala Keluarga.
Untuk bansos senilai Rp 350.000 yang dikemas dalam bentuk sembako berisikan beras 10 kilogram, terigu 1 kilogram, dan vitamin C.
Lalu, makanan kaleng 2 kilogram (4 kaleng), gula pasir 1 kilogram, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kilogram.
• Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut
"Dari data 445.329 yang sudah di Pergub-kan ini, kita lakukan cleanshing, banyak data yang ada nama tapi tidak ada NIK."
"Ada data dobel, alamat tidak jelas maupun format data tidak seragam."
"Namun, ini semua bukan kewenangan kami (Pos Indonesia)," ujarnya.
• Otavio Dutra: Jumping Header Marko Simic Seperti Cristiano Ronaldo
Untuk menyalurkan hingga sampai ke tangan penerima, Dadang mengatakan pihaknya menggandeng ojek online maupun ojek pangkalan.
"Total pengantar yang kita libatkan sebanyak 1.482 orang."
"Persentase keberhasilan antar dibanding dengan dropping dari Bulog sekitar 70 sampai 80 persen," katanya. (*)