Virus Corona Jabodetabek

Pegawai yang Tak Ada Surat Tugas dari Kantor Selama PSBB di Kota Depok Bakal Disuruh Pulang

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) 

WARTAKOTALIVE, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kali ini, aturan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224-Huk/GT.

Isinya tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Dua Jambret Gagal Rebut Handphone Warga Johar Baru, Ujung-ujungnya Babak Belur Dihakim Massa

Dalam SE tersebut, Idris memerintahkan para pemilik atau pimpinan perusahaan atau kantor tersebut, memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor.

"Sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," kata Idris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (3/4/2020).

Idris mengatakan, bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas tersebut, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Selfie Berlatar Makam Pasien Covid-19, Wali Kota Bekasi: Sayangi Diri Kita Sendiri

"Dan akan dikembalikan ke rumah masing-masing pada saat pengecekan di check point yang ada di wilayah Kota Depok," tuturnya.

Sementara, di hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Depok, jumlah penderita positif Covid-19 bertambah dua orang dalam satu hari.

Jika pada Sabtu (2/5/2020) jumlah kasus terkonfirmasi alias pasien positif Covid-19 sebanyak 307, pada Minggu (3/5/2020) sore jumlah tersebut naik dua orang menjadi 309.

Covid-19 Masuk Kepulauan Seribu, Pulau Sebaru Diusulkan Jadi Tempat Observasi dan Isolasi Pasien

"Kasus terkonfirmasi 309, yang sembuh 44 orang, dan 18 meninggal dunia akibat Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (3/5/2020)

Sementara, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi 1.180 orang, dengan rincian 282 telah selesai dipantau dan 898 lainnya masih dalam pemantauan.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 3.164 orang, dengan rincian 1.376 dinyatakan selesai dipantau dan 1.788 masih terus dilakukan pemantauan.

Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.221 orang, dengan rincian 450 dinyatakan telah selesai diawasi dan 771 masih terus diawasi.

"Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR," paparnya.

Nantinya, kata Idris, data hasil PCR dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan.

Jumlah pasien PDP yang meninggal juga mengalami kenaikan dua orang dibandingkan data di hari Sabtu (2/5/2020) sore.

Bansos dari Pemprov Jabar untuk Non DTKS 

Pemerintah Kota Depok baru saja menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.251-Dinsos/2020.

Isinya, tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS).

Keputusan tersebut dikeluarkan guna mengatur penerima bantuan dari Provinsi Jabar yang terdampak Covid-19.

BREAKING NEWS: Pasien Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 11.192 Orang, 1.876 Sembuh, 845 Meninggal

"Dengan alokasi untuk Kota Depok sebanyak 37.735 Kepala Keluarga," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Alokasi ini, kata Idris, merupakan penambahan dari alokasi DTKS sebelumnya yang diperuntukan bagi 10.423 Kepala Keluarga.

"Yang saat ini (dari 10.423 KK) baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK," ujarnya.

Sudah 5.700 Pekerja Migran Indonesia dan ABK Pulang dari Luar Negeri di Tengah Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Sekretaris PT Pos Indonesia Regional 5 Jawa Barat-Banten Dadang Budi Ganjaran mengatakan, bansos dari Provinsi Jawa Barat berlangsung hingga empat bulan, April hingga Juli 2020.

Di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sendiri totalnya ada 89.800 yang kini tengah disalurkan.

Dari jumlah tersebut, kata Dadang, terbagi menjadi Kabupaten Bogor 29.088, Kota Bogor 8.046, Kabupaten Bekasi 14.396, Kota Bekasi 27.847, dan Kota Depok sebanyak 10.423.

Panglima TNI Usul Orang yang Tak Hargai Petugas Medis Tangani Covid-19 Jadi Bahan Penelitian Sosial

Dadang mengatakan, distribusi bansos tersebut akan dipusatkan lebih dahulu di lima Kantor Pos Pemeriksaan (KPrk) di wilayah Bodebek.

"Penyalurannya kita menetapkan beberapa gudang di setiap kabupaten/kota sebagai titik pengedropan bantuan non tunai yang berasal dari Bulog."

"Yang mana bantuan akan disalurkan ke rumah-rumah penerima by name by address."

Pemerintah Siapkan Aturan Penundaan THR, Perusahaan Diminta Cairkan Sebelum Akhir Tahun

"Total penerima bantuan sebanyak 445.329," paparnya saat dihubungi Wartakotalive, Kamis (30/4/2020).

Di Bodebek, ada lima KPrk, yakni di Bogor, Cibinong, Depok, Cikarang, dan Bekasi.

"Karena ini sifatnya PSBB, kami pusatkan ke lima kantor pos tersebut," tuturnya.

DAFTAR 18 Perawat yang Gugur Saat Perangi Covid-19: Yang Terakhir dari RSPI Sulianti Saroso

Nantinya, penyaluran bansos di Bodebek akan diberikan kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS).

Dari data yang sesuai dengan Pergub, pendistribusian ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

"Dalam penyaluran kami berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perindustrian dan Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing," akunya.

Dari 1.876 Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh, 632 Diantaranya Warga Jakarta

Bantuan tersebut disalurkan senilai Rp 500.000, dengan rincian Rp 350.000 berupa sembako dan sisanya berbentuk uang tunai yang diberikan kepada masing-masing Kepala Keluarga.

Untuk bansos senilai Rp 350.000 yang dikemas dalam bentuk sembako berisikan beras 10 kilogram, terigu 1 kilogram, dan vitamin C.

Lalu, makanan kaleng 2 kilogram (4 kaleng), gula pasir 1 kilogram, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kilogram.

Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

"Dari data 445.329 yang sudah di Pergub-kan ini, kita lakukan cleanshing, banyak data yang ada nama tapi tidak ada NIK."

"Ada data dobel, alamat tidak jelas maupun format data tidak seragam."

"Namun, ini semua bukan kewenangan kami (Pos Indonesia)," ujarnya.

Otavio Dutra: Jumping Header Marko Simic Seperti Cristiano Ronaldo

Untuk menyalurkan hingga sampai ke tangan penerima, Dadang mengatakan pihaknya menggandeng ojek online maupun ojek pangkalan. 

"Total pengantar yang kita libatkan sebanyak 1.482 orang."

"Persentase keberhasilan antar dibanding dengan dropping dari Bulog sekitar 70 sampai 80 persen," katanya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved