Virus Corona Jabodetabek

Pegawai yang Tak Ada Surat Tugas dari Kantor Selama PSBB di Kota Depok Bakal Disuruh Pulang

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) 

WARTAKOTALIVE, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kali ini, aturan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224-Huk/GT.

Isinya tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Dua Jambret Gagal Rebut Handphone Warga Johar Baru, Ujung-ujungnya Babak Belur Dihakim Massa

Dalam SE tersebut, Idris memerintahkan para pemilik atau pimpinan perusahaan atau kantor tersebut, memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor.

"Sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," kata Idris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (3/4/2020).

Idris mengatakan, bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas tersebut, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Selfie Berlatar Makam Pasien Covid-19, Wali Kota Bekasi: Sayangi Diri Kita Sendiri

"Dan akan dikembalikan ke rumah masing-masing pada saat pengecekan di check point yang ada di wilayah Kota Depok," tuturnya.

Sementara, di hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Depok, jumlah penderita positif Covid-19 bertambah dua orang dalam satu hari.

Jika pada Sabtu (2/5/2020) jumlah kasus terkonfirmasi alias pasien positif Covid-19 sebanyak 307, pada Minggu (3/5/2020) sore jumlah tersebut naik dua orang menjadi 309.

Covid-19 Masuk Kepulauan Seribu, Pulau Sebaru Diusulkan Jadi Tempat Observasi dan Isolasi Pasien

"Kasus terkonfirmasi 309, yang sembuh 44 orang, dan 18 meninggal dunia akibat Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (3/5/2020)

Sementara, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi 1.180 orang, dengan rincian 282 telah selesai dipantau dan 898 lainnya masih dalam pemantauan.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 3.164 orang, dengan rincian 1.376 dinyatakan selesai dipantau dan 1.788 masih terus dilakukan pemantauan.

Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.221 orang, dengan rincian 450 dinyatakan telah selesai diawasi dan 771 masih terus diawasi.

"Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR," paparnya.

Nantinya, kata Idris, data hasil PCR dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved