Virus Corona Jabodetabek
Kisah Petugas Jenazah Covid-19 Inisiatif Dokumentasikan Prosesnya untuk Keluarga yang Ditinggalkan
Cerita seorang petugas pemulasaran jenazah menuturkan saat dirinya harus mengurus jenazah Covid-19. Lalu mendokumentasikan untuk keluarga
Hak kedua, jenazah harus dimandikan.
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara memandikan jenazah saat keadaan darurat.
• BREAKING NEWS: Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Sport di Tol Cibubur
Apabila mungkin, dilakukan dengan pengucuran air sebagaimana memandikan jenazah seperti biasa.
Namun, jika tidak dimungkinkan, bisa dengan cara tayamum.
"Jika tidak bisa juga karena pertimbangan keamanan teknis lain, maka dimungkinkan langsung dikafankan," kata Asrorun.
• Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan
Hak ketiga, dibungkus dengan kain kafan.
Nantinya diharapkan kafan akan menutupi seluruh tubuh jenazah.
Untuk proteksi, lanjutnya, jenazah kemudian akan menggunakan plastik tak tembus air dan dimasukkan ke dalam peti dan didisinfeksi.
• Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam
Hak terakhir atau keempat adalah prosesi salat gaib.
Asrorun mengatakan pihak keluarga harus menyolatkan jenazah meski tidak di hadapannya dan tidak secara berjamaah di masjid.
"Penyalatan bisa di tempat yang suci dan aman dari proses penularan."
• Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar
"Minimal 1 orang muslim (sudah bisa salat gaib). Karena hukumnya fardu kifayah," ucapnya.
Oleh karena empat hak ini harus dipenuhi, maka MUI mengimbau agar masyarakat tak lagi menolak jenazah korban Covid-19.
Masyarakat diimbau tetap waspada namun tetap melihat dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.
• FKM UI Sarankan DKI Maksimalkan Labkesda untuk Swab Test, Pernah Tawarkan Bantuan tapi Tak Digubris
Sehingga, tak menyebabkan dosa di kemudian hari karena tak menunaikan hak jenazah.
"Ini berarti dosa dua kali."
"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," papar Asrorun. (Vincentius Jyestha)