Virus Corona Jabodetabek
Kisah Petugas Jenazah Covid-19 Inisiatif Dokumentasikan Prosesnya untuk Keluarga yang Ditinggalkan
Cerita seorang petugas pemulasaran jenazah menuturkan saat dirinya harus mengurus jenazah Covid-19. Lalu mendokumentasikan untuk keluarga
Sahrul bercerita tugasnya dimulai saat seorang pasien dinyatakan meninggal.
Dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Sahrul harus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pemulasaran jenazah dalam empat jam, sebagaimana ditetapkan kementerian kesehatan.

Proses pemulasaran jenazah dilakukan Sahrul dengan dua orang petugas lainnya.
Hal pertama yang dilakukannya adalah memindahkan jenazah ke ruang pemulasaran untuk dimandikan atau jika tidak memungkinkan, sekadar dicipratkan air .
"Prosesnya memang makan waktu. Kami harus betul-betul teliti, betul-betul sebersih mungkin. Jangan sampai ketinggalan ini-itu, desinfektan kurang atau apa," ujar Sahrul.
"Kami mengenakan masker N95, masker bedah, dalam waktu dua sampai tiga jam. Kami kekurangan cairan, oksigen, keringat semua bercucuran karena pakai apron panas sekali. Kami harus tahan itu sampai selesai. Kami harus kuat," ujarnya.

Proses pemulasaran menurut ketentuan pemerintah harus selesai dalam waktu empat jam.
Salah satu tantangan dalam pekerjaannya, kata Sahrul, adalah saat mengangkat jenazah. Petugas harus mengangkat jenazah saat membersihkan, memindahkan ke kantong jenazah, juga saat memasukan dalam peti.
"Karena memang kami tidak punya fasilitas yang betul-betul memudahkan untuk memindahkan... Beberapa jenazah meninggal, rata-rata berbobot di atas 70-80 kilogram. Itu yang membuat kami kadang kerepotan," kata Sahrul.
NU dan MUI Sepakat Korban Covid-19 Termasuk Mati Syahid, Ini 4 Hak Jenazah yang Harus Dipenuh
Ketua Satuan Tugas NU Peduli dr Muhamad Makky Zamzami mengatakan, korban meninggal karena virus corona atau Covid-19 termasuk jenazah yang mati syahid.
"Dari imbauan Lembaga Bahtsul Masail, bahwa jenazah yang sudah positif Covid-19 maupun PDP yang diduga berat untuk positif dan meninggal, maka itu termasuk jenazah yang mati syahid."
"Seperti dalam satu hadis, wa man mata fit tha'un fahuwa syahid," ujar Makky, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
• Pemprov DKI Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan Swasta Sampai 19 April 2020
Oleh karena itu, Makky meminta agar tidak ada penolakan terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai protokol kesehatan dan unsur syariat agama.
Masyarakat, kata dia, seharusnya berempati dan menerima jenazah akan dimakamkan di pemakaman terdekat atau di kampung tertentu.
• Jaga Kedisiplinan Physical Distancing, Setiap Rukun Warga di Jakarta Pusat Dijaga Satu Polisi RW