Virus Corona Jakarta
PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong
PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta adanya larangan mudik dari Pemerintah Pusat memicu kosongnya sejumlah terminal di Ibu Kota.
Dalam sejumlah potret yang dibagikan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim, sejumlah terminal terlihat kosong melompong.
Terminal yang umumnya selalu ramai penumpang itu kini terlihat mirip bangunan tidak berpenghuni.
Bukan hanya pangkalan dan jalur bus yang kosong, sejumlah loket penjualan tiket dan area tunggu penumpang pun terlihat kosong.
Kondisi tersbeut diungkapkan Muslim terjadi sejak PSBB DKI Jakarta diberlakukan, yakni Jumat (10/4/2020) hingga akhirnya diperpanjang lewat PSBB fase kedua mulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
• Dua Bulan Wabah Virus Corona Merebak di Indonesia, Kapan Puncak dan Akhir Pandemi Terjadi?

Muslim pun menunjukkan kondisi Terminal kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Jumat (1/5/2020).
Salah satu terminal terbesar di Ibu Kota sekaligus terminal keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu kini terlihat kosong.
Tidak ada antrean bus ataupun jejeran bus AKAP yang umumnya terlihat setiap hari.
Kondisi terminal itu kini kosong melompong, kondisi yang menurutnya sangat berbeda dibandingkan Bulan Ramadan hingga musim Mudik Lebaran tahun 2019.
Hal serupa juga terlihat di Area Dalam Kota Terminal Kampung Rambutan.
Muslim mengungkapkan sepinya penumpang dikarenakan tidak adanya penumpang luar kota yang datang atau sebaliknya.
Sehingga, angkutan dalam kota juga kini sepi penumpang
• Anies Berdayakan UKM Ibu Kota Produksi 20 Juta Masker untuk Diberikan Gratis kepada Warga Jakarta

"Terminal AKAP sdh stop operasi. Penumpang DK (Dalam Kota) tinggal sedikit. Terpengaruh stop-nya bus AKAP," ungkap Muslim dihubungi pada Jumat (1/5/2020).
Walau begitu, dirinya mengungkapkan seluruh terminal dalam kota di wilayah DKI Jakarta masih beroperasi melayani penumpang.
Hanya saja, sepanjang PSBB fase kdua yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei mendatang, jam operasional terminal dalam kota dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Klo Terminal DK masih operasi dengan ketentuan PSBB. Jam operasinya mulai dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 18.00 saja," tutupnya.
• Kisah Marsinah yang Melegenda, Disiksa dan Dibunuh 5 Algojo karena Kritis Membela Nasib Buruh

Penerapan PSBB DKI Jakarta
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar," ujar Anies dikutip dari beritajakarta.com.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10) malam.
Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.
Selain itu penerapan PSBB fase kedua yang dimulai sejak 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.
"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
• Update Virus Corona Jakarta hingga Jumat (1/5/2020), Total 4.283 Kasus, Tewas 393, Sembuh 427 orang
Adapun pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan, meliputi;
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.
Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.
• Banyak PHK Imbas Covid-19, Aboebakar Alhabsyi:Pemerintah Justru Buka Peluang Bagi 500 TKA Asal China
11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Misalnya, di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, tidak keluar-masuk.
Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya.
Kemudian, di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi.
"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan,” jelas Anies.
Sementara itu, untuk pembatasan moda transportasi yaitu kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen dari muatan kendaraan.
Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menunjang kegiatan yang termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan.
"Ada batas maksimal, dalam satu kendaraan roda empat / lebih adalah 50 persen dari jumlah kursinya. Semua harus menggunakan masker, yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," ungkapnya.
Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan.
"Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, sehingga kita mengatur ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ucapnya.
Terkait pelanggaran atas pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ungkap Anies.
"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tutupnya.