Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Kakak Beradik Aniaya Tetangga, Dilerai Ketua RT
Penganiayaan kakak beradik terhadap seorang warga terjadi di Jalan Kampung Gusti, RT 01/15 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, PENJARINGAN - Aksi penganiayaan kakak beradik terhadap seorang warga terjadi di Jalan Kampung Gusti, RT 01/RW 15 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengeroyokan yang dilakukan Azis dan Fadli mengakibatkan Muhamad Nur Dava (21) menjadi korban hingga mengalami patah tulang hidung.
Ketua RT 01/RW 15 Kelurahan Pejagalan Muhammad Nuryanto mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
• Tambah 5, Pasien Positif Covid-19 di Kota Depok Jadi 255 Orang, Sembuh 29, Meninggal 18
Peristiwa bermula saat Dava membubarkan kerumunan pemuda.
Korban meminta mereka membubarkan diri dan mengingatkan agar memakai masker ketika di luar ruangan.
"Korban itu sebelum dipukul ngasih tahu, itu Pak RT ada yang ngumpul, rame, diusir enggak mau pada bubar."
• Baru Bisa Eksis Lagi pada 5 Mei 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi: Saya Kangen
"Jadi si korban ini teriak ke salah satu yang nongkrong," kata Nuryanto, Selasa (28/4/2020).
Namun di antara pemuda yang dibubarkan, ada Azis yang tidak terima dengan sikap korban yang sambil berteriak.
Azis pun lalu pulang ke rumah untuk memanggil kakaknya, Fadli.
• Pengamen Pembunuh PSK di Depok Awalnya Incar Korban Lain di Kawasan Prostitusi yang Sama Namun Gagal
"Tapi kalau versi yang pelaku katanya jual nama kakaknya, nantangin."
"Pelaku jadi kurang senang lah," ujarnya.
Mereka lalu menghampiri korban dan mengeroyoknya di dekat pos keamanan RT 01/RW 15 Pejagalan.
• Satu Petugas Medis Terinfeksi Covid-19, Puskesmas Kelurahan Pondok Kelapa Tutup Sementara
Aksi pengeroyokan berakhir setelah pengurus RT, termasuk Nuryanto, membubarkannya.
Akibat pengeroyokan itu, Dava mengalami patah tulang hidung dan dibawa ke RS Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk mendapatkan proses perawatan lebih lanjut.
"Ada patah tulang hidung, dia menjalani operasi, posisi masih di RS Sumber Waras," beber Nuryanto.
• Empat Perampok Bercelurit Satroni Minimarket di Depok, Gasak Rp 30 Juta, Sang Kapten Ditembak Mati
Keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Penjaringan.
Sementara, Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai pun telah membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Ya, masih dalam penanganan Polsek Metro Penjaringan," ucap Imam.
• Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi: Luhut Pandjaitan Penyelamat Saya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan."
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies Baswedan.
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies Baswedan.
Menurutnya, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB berada pada kedisiplinan semua pihak dalam mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Selama dua minggu PSBB, kata dia, banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan atau pelanggaran.
Contohnya, perusahaan yang masih beroperasi dan adanya kerumunan massa.
Anies Baswedan berharap semua pihak disiplin, dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikendalikan pemerintah pusat maupun daerah.
• 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road
“Semakin kita disiplin untuk berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar, tentu semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit pula potensi penularan."
"Insyaallah wabah ini semakin cepat diselesaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. (*)