Virus Corona

MUI Surabaya Terbitkan Fatwa Soal Puasa, Pasien Virus Corona Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

MUI Surabaya Terbitkan Fatwa Soal Puasa, Pasien Positif Virus Corona Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi - Sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sebuah restoran 

7. Pasien kanker yang sedang dalam pengobatan atau belum diobati. 8. Pasien dengan gangguan liver kronis lanjut. Misalnya sirosis hepatitis grade B atau C.

9. Pasien dengan gagal ginjal kronis yang sedang menjalani cuci darah atau peritoneal dialisis.

 Soal RUU Cipta Kerja, Faisal Basri Pertanyakan Jokowi yang Manjakan Pengusaha Batu Bara

10. Pasien kencing manis di mana gula darahnya belum terkontrol atau kalau pun terkontrol tetapi dengan kebutuhan insulin masih tinggi lebih dari 40 U per hari.

11. Orang tua atau usia lanjut dengan menderita pikun (Alzheimer), di mana mereka sulit mengingat apakah telah makan atau minum tanpa disadari.

Mengenai 11 kelompok tersebut, Ari menjelaskan bahwa orang yang masuk dalam kelompok tersebut sebaiknya berisitrahat dan tidak memaksakan untuk berpuasa.

Sebab, jika orang dalam kelompok tersebut memaksakan diri untuk berpuasa, akibatnya justru proses penyembuhan tidak berjalan maksimal atau efektif.

Bahkan, bagi beberapa pasien dapat mengalami muntah darah.

"Jika berpuasa, kondisi sakit bertambah berat, bahkan beberapa perlu dirawat inap akibat memaksakan puasa, dan pasien sirosis hati jadi muntah darah," imbuhnya.

 Update Kasus Virus Corona Dunia, Positif 2.826.035 Orang, Tewas 196.931 Orang, Sembuh 779.877 Orang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved