Omnibus Law

Soal RUU Cipta Kerja, Faisal Basri Pertanyakan Jokowi yang Manjakan Pengusaha Batu Bara

Soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, Faisal Basri : Memanjakan pengusaha batu bara juga tak patut. Belum lagi prosesnya yang aneh

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Faisal Basri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penundaaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020) ditanggapi Ekonom Faisal Basri.

Dirinya tidak menilai soal keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjan RUU Cipta Kerja yang dipicu wabah virus corona.

Hanya saja, Faisal Basri menekankan masalah bukan terdapat pada klaster ketenagakerjaan, tetapi sejumlah poin di dalamnya.  

Hal tersebut diungkapkan Faisal Basri lewat akun twitternya @FaisalBasri pada Jumat (24/4/2020) jelang tengah malam.

Poin bermasalah yang disoroti diungkapkan Faisal Basri mengenai kemudahan yang diberikan kepada pengusaha batubara yang hendak berinvestasi.

Selain itu, hal yang menurutnya aneh adalah argumentasi yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja dalam mendongkrak investasi. 

"Pak Presiden, yg masalah bukan hanya klaster ketenagakerjaan. Memanjakan pengusaha batu bara juga tak patut. Belum lagi prosesnya yang aneh," tulis Faisal Basri.

"Demikian juga argumen untuk mendongkrak investasi," tambahnya.

Jokowi Resmi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.

Penolakan RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Jokowi di Istana, Rabu (22/4/2020) lalu.

Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved