Virus Corona
MUI Surabaya Terbitkan Fatwa Soal Puasa, Pasien Virus Corona Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
MUI Surabaya Terbitkan Fatwa Soal Puasa, Pasien Positif Virus Corona Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 boleh mengikuti anjuran dokter untuk tidak puasa.
Asalkan, pasien tersebut mengganti puasanya di masa depan.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan, hal itu sesuai dengan kaidah ilmu fiqih umum.
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," kata Munif di Surabaya seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/4/2020).
Menurut Munif, hal itu berlaku untuk orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Sedangkan orang yang kondisinya sehat, menurut dia, harus menjalankan puasa.
Munif meminta pasien yang sakit karena corona mematuhi anjuran dokter.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 memperhatikan saran MUI.
"Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menyampaikan anjuran para ulama agar warga muslim sementara tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid dan surau karena bisa meningkatkan risiko tertular Covid-19.
"Makanya saya meminta ibadah shalat tarawih di rumah saja, sementara tidak perlu ke masjid dulu, mari kita mendekatkan diri kepada Allah SWT," kata Risma.
Risma juga meminta seluruh warga berdoa agar wabah segera berakhir. "Supaya kita semua bisa hidup normal kembali," katanya.
Kategori Pasien Tidak Boleh Puasa
Pemerintah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1441 H dimulai pada Jumat (24/4/2020).
Seluruh umat Muslim akan melaksanakan satu bulan penuh ibadah puasa.
Ramadhan di tahun ini bertepatan dengan maraknya virus corona, sehingga sejumlah aktivitas ibadah seperti shalat tarawih yang biasanya dilakukan berjemaah di masjid dianjurkan untuk dilakukan di rumah tidak di masjid/mushala.
Pembatasan aktivitas ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona kian meluas.
Terkait kelangsungan puasa Ramadhan, dokter spesialis penyakit dalam sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam mengungkapkan, ada 11 kelompok pasien yang tidak disarankan untuk menjalankan puasa Ramadhan.
Siapa saja mereka?
1. Pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan diinfus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.
"Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa. Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat," ujar Ari kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
2. Seseorang yang sedang dalam infeksi akut. Misalnya, radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi.
Adapun infeksi tersebut juga termasuk gejala pasien Covid-19.
3. Seseorang yang mengalami migrain atau vertigo.
Ia menjelaskan, pasien tersebut tidak disarankan berpuasa, karena kondisi sakitnya akan bertambah buruk jika pasien tersebut tidak makan atau minum obat.
• Kali Ini Fadli Zon Sehati dengan Jokowi yang Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU CiptaKerja
4. Pasien dengan gangguan pernapasan akut, seperti asma akut, penyakit paru obstruksi kronis yang berat.
5. Pasien jantung dengan gagal jantung.
6. Pasien sakit maag yang sedang dalam keadaan akut, misal muntah-muntah dan nyeri hebat sampai keluar keringat dingin.
7. Pasien kanker yang sedang dalam pengobatan atau belum diobati. 8. Pasien dengan gangguan liver kronis lanjut. Misalnya sirosis hepatitis grade B atau C.
9. Pasien dengan gagal ginjal kronis yang sedang menjalani cuci darah atau peritoneal dialisis.
• Soal RUU Cipta Kerja, Faisal Basri Pertanyakan Jokowi yang Manjakan Pengusaha Batu Bara
10. Pasien kencing manis di mana gula darahnya belum terkontrol atau kalau pun terkontrol tetapi dengan kebutuhan insulin masih tinggi lebih dari 40 U per hari.
11. Orang tua atau usia lanjut dengan menderita pikun (Alzheimer), di mana mereka sulit mengingat apakah telah makan atau minum tanpa disadari.
Mengenai 11 kelompok tersebut, Ari menjelaskan bahwa orang yang masuk dalam kelompok tersebut sebaiknya berisitrahat dan tidak memaksakan untuk berpuasa.
Sebab, jika orang dalam kelompok tersebut memaksakan diri untuk berpuasa, akibatnya justru proses penyembuhan tidak berjalan maksimal atau efektif.
Bahkan, bagi beberapa pasien dapat mengalami muntah darah.
"Jika berpuasa, kondisi sakit bertambah berat, bahkan beberapa perlu dirawat inap akibat memaksakan puasa, dan pasien sirosis hati jadi muntah darah," imbuhnya.
• Update Kasus Virus Corona Dunia, Positif 2.826.035 Orang, Tewas 196.931 Orang, Sembuh 779.877 Orang