Virus Corona
MUI Surabaya Terbitkan Fatwa Soal Puasa, Pasien Virus Corona Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
MUI Surabaya Terbitkan Fatwa Soal Puasa, Pasien Positif Virus Corona Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
Seluruh umat Muslim akan melaksanakan satu bulan penuh ibadah puasa.
Ramadhan di tahun ini bertepatan dengan maraknya virus corona, sehingga sejumlah aktivitas ibadah seperti shalat tarawih yang biasanya dilakukan berjemaah di masjid dianjurkan untuk dilakukan di rumah tidak di masjid/mushala.
Pembatasan aktivitas ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona kian meluas.
Terkait kelangsungan puasa Ramadhan, dokter spesialis penyakit dalam sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam mengungkapkan, ada 11 kelompok pasien yang tidak disarankan untuk menjalankan puasa Ramadhan.
Siapa saja mereka?
1. Pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan diinfus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.
"Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa. Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat," ujar Ari kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
2. Seseorang yang sedang dalam infeksi akut. Misalnya, radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi.
Adapun infeksi tersebut juga termasuk gejala pasien Covid-19.
3. Seseorang yang mengalami migrain atau vertigo.
Ia menjelaskan, pasien tersebut tidak disarankan berpuasa, karena kondisi sakitnya akan bertambah buruk jika pasien tersebut tidak makan atau minum obat.
• Kali Ini Fadli Zon Sehati dengan Jokowi yang Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU CiptaKerja
4. Pasien dengan gangguan pernapasan akut, seperti asma akut, penyakit paru obstruksi kronis yang berat.
5. Pasien jantung dengan gagal jantung.
6. Pasien sakit maag yang sedang dalam keadaan akut, misal muntah-muntah dan nyeri hebat sampai keluar keringat dingin.