Virus Corona Jabodetabek

17 Minimarket Dirampok dalam Sebulan, 13 Kasus Diungkap Polda Metro Jaya, 20 Tersangka Diciduk

Selama pandemi Covid-19 atau dalam sebulan terakhir, ada 17 kasus perampokan atau pencurian dengan menyasar minimarket.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana konferensi pers pengungkapan kasus curas dan curat selama pandemi Covid-19, Senin (27/4/2020). 

Saat beraksi, lanjutnya, kawanan ini membawa senjata tajam dan tak segan melukai siapa pun yang memergokinya.

 Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju

Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui sejak Februari 2020 keduanya sudah 11 kali beraksi.

Rinciannya, 5 kali di Jakarta, 2 kali di Bekasi, dan masing-masing satu kali di Cirebon, Karawang, Bandung, dan Bogor.

"Jadi kawanan ini adalah perampok spesialis minimarket lintas provinsi."

 Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19

"Semua sasarannya adalah minimarket Alfamart, karena semua Alfamart tutup pukul 22.00 selama masa Pandemi Covid-19 ini."

"Dan mereka beraksi setelah Afmart tutup," paparnya.

Dari pendalaman petugas, kata Yusri, diketahui dua tersangka yang dibekuk adalah residivis kasus serupa.

 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal

"Mereka baru bebas September 2019 dan mulai beraksi lagi sejak Februari 2020," tambah Yusri.

Dari penyelidikan, katanya, petugas membekuk HSS dan SN di kontrakannya di Bekasi pada 13 April lalu. Sementara, tiga tersangka lainnya buron.

"Dua pelaku yang kami bekuk HSS dan SN perannya adalah sama."

 Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini

"Mereka berperan merusak pintu dan mengambil barang-barang di minimarket," papar Yusri.

Sementara, tiga tersangka lainnya yang masih buron, yakni PR, berperan mengintai sekitar TKP dan joki.

Lalu, I berperan mengintai sekitar TKP, dan S berperan menyediakan alat untuk melakukan tindak pidana dan penadahan.

 Setelah Solo dan Semarang, Hellofit Lanjutkan Pemberian Bantuan APD dan Alat Medis ke Yogyakarta

Menurut Yusri, pihaknya terpaksa menembak kaki salah satu tersangka, yakni HSS, karena mencoba kabur saat akan dibekuk.

"Untuk pelaku yang buron, kami akan buru terus mereka."

"Identitas mereka sudah kami kantongi," terang Yusri.

 Ketua RT di Depok Ini Potong Dana Bansos, Katanya karena Tak Enak kepada Warga yang Tidak Dapat

Terhadap dua tersangka yang dibekuk, tambah Yusri, akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved