Larangan Mudik
Terkonfirmasi Modus Agar Bisa Membawa Pemudik, Penumpang Dimasukkan Bagasi Dulu Hingga Lolos Razia
Sempat viral sebuah foto yang menunjukan bus AKAP tetap beroperasi tapi dengan menyembunyikan penumpangnya di dalam bagasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona ( Covid-19) resmi diterapkan.
Aturan ini berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi semua moda transportasi darat.
Baik itu mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum layakanya bus antarkota antra provins (AKAP).
• Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Yang Dipaksa Putar Balik Menurun
• Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan
Namun demikian, pada kenyataannya setelah dua hari larangan mudik terapkan, masih banyak bus AKAP yang terap beroperasi membawa pemudik.

Contoh kasus yang terjadi ada banyak versi, pertama karena pengemudi tidak mengetahui adanya larangan, kemudian karena lemah atau tidak adanya pengawasan di daerah dan perbatasan wilayah.
Bahkan yang lebih tragis lagi, sempat viral sebuah foto yang menunjukan bus AKAP tetap beroperasi tapi dengan menyembunyikan penumpangnya di dalam bagasi.
• Kisah Para Santri Positif Corona di Ponpes Al Fatah Temboro, 22.000 Santri Kini Harus Dipulangkan
Dibenarkan
Menanggapi hal ini, Kurnia Lesani Adnan, Pemilik PO SAN sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan hal tersebut memang benar adanya.
Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
"Kejadiannya di Cileduk, tapi bukan terminal resmi. Sebenarnya begini, bukan busnya saja, tapi penumpangnya yang memang sudah mau mudik, artinya kemauan dari penumpang atau masyarakatnya.
• Tetap Latihan Sepakbola saat Puasa Bulan Suci Ramadan, Ini Tips dari Dr Septi Mandala
"Karena takut ada razia jadi penumpang itu mau duduk di dalam bagasi dulu," ujar pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Sani, setelah berhasil melewati pos pengawasan, baru kemudian bus tersebut bongkar muatan dan menaikkan penumpang yang ada di bagasi ke dalam kabin.
Setelah itu kembali meneruskan perjalanan ke daerah tujuan bus AKAP tersebut.
Sani menjelaskan adanya kejadian tersebut memang miris.
• Acha Septriasa Akui Kaget saat Buka Puasa Rasakan Cinnamon Scrolls Buatan Suami
Pada satu sisi mengambarkan adanya bukti bila titik pengawasan yang tidak kuat dari pemerintah.
Di sisi lain adanya gambaran bila masih ada masyarakat yang memang mau pulang kampung karena sudah tidak ada yang bisa dikerjakan di Jakarta.
"Kalau sudah begitu siapa yang harus disalahkan. Masyarakat yang mudik ini karena mereka di sini kan terlantar, tidak tahu harus bagaimana akhirnya nekat tetap mudik juga, sementara di lain sisi pemerintah juga tidak ketat dalam pengawasannya," ucap Sani.
"Kalau mau dilihat di lapangan itu, sampai saat ini masih banyak bus dan angkutan lain yang statusnya gelap tetap beroperasi bawa penumpang untuk mudik.
• Bupati Bekasi Pertimbangkan Perpanjangan PSBB, Ini Alasannya
"Jelas ini tidak ada adil, karena kami yang resmi mengikut regulasi tapi mereka yang bandel tetap beroperasi dan lolos dari razia," kata dia.
Bus-bus AKAP yang melayani ke banyak tujuan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur ini memang sudah dilarang untuk membawa penumpang keluar dari Jabodetabek.
Banyak bus yang dialihfungsikan menjadi kendaraan logistik, atau kendaraan pengantar barang.
Kebijakan banting setir ini terpaksa dilakukan para pengusaha oto bus, agar kendaraan mereka masih bisa beroperasi di tengah aturan PSBB dan juga larangan mudik.
• VIDEO: Istri Prajurit Usaha Jahit Pakaian Menangis Dapat Bantuan dari Ketua Persit Hetty Andika
Angkutan Gelap
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut membatasi pergerakan moda transportasi.
Apalagi dengan munculnya pelarangan mudik, operasional transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun kian terbatas.
Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.
• Bulan Suci Ramadan, Duo Chika & Agus Rilis Lagu Religi Berjudul Sijjin
“Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi?” ujar Kurnia Lesani Adnan
"Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," kata Sani.

Sani juga menambahkan, tanpa hal tersebut, larangan mudik hanya menggiring orang untuk berpindah ke moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi.
“Pengalaman kami, penegakan PSBB sangat lemah, hal ini membuat orang-orang berspekulasi naik mobil aman," ucap Sani.
• Rumor Kim Jong Un Meninggal, Ini 3 Hal yang Selalu Terjadi Dalam Proses Pewarisan Kekuasaan Korut
Sekarang itu travel sedang bersorak-sorai, mereka baca operasi pengawasan, rute-rute pendek diambil mereka semua,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, turut mengatakan hal yang senada dengan Sani.
Pembatasan angkutan umum dalam mengangkut penumpang selama pandemi, akan meningkatkan pergerakan kendaraan pribadi.
“Kemenhub sudah memutuskan tidak ada program mudik gratis, BUMN dan swasta pun diimbau untuk melakukan hal yang sama,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (20/4/2020).
• Aktivitas Harian Ini Dilakukan Herwin Tri Saputra saat Pandemi Virus Corona dan Bulan Suci Ramadan
“Namun kendaraan AKAP ‘gelap’ diperkirakan bermunculan saat musim mudik Lebaran 2020. Salah satu faktornya, yakni dihapuskannya program mudik gratis oleh pemerintah,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi", Penulis : Stanly Ravel