Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta polisi tidak memprioritaskan tembak mati terhadap penjahat.

Penulis: |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta polisi tidak memprioritaskan tembak mati terhadap penjahat.

Penggunaan senjata api, kata dia, merupakan upaya terakhir yang bertujuan menghentikan pelaku kejahatan, bukan mematikan.

Menurut dia, aparat harus mematuhi peraturan penggunaan kekuatan, serta berhati-hati menindak tersangka atau pelaku kejahatan di lapangan.

27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif

Agar, tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengingatkan aparat tidak mengesampingkan peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian."

"Khususnya dalam menangani kejahatan jalanan, termasuk yang diduga dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimiliasi/integrasi,” kata Erasmus, Jumat (24/4/2020).

Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi

Dia menjelaskan, tembak mati pelaku kejahatan merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Yang pada prinsipnya pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Setiap pelaku kejahatan atau tersangka, kata dia, termasuk yang statusnya residivis pun, memiliki hak untuk dapat diadili secara adil dan berimbang.

Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta

Serta, menyampaikan pembelaan atas perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.

“Namun, hak-hak tersebut menjadi tidak dapat berikan jika sebelum diajukan ke persidangan mereka telah meninggal dunia karena ditembak mati, sehingga perkaranya pun menjadi gugur,” ulasnya.

Dia mengungkapkan, penggunaan senjata api merupakan upaya paling akhir atau last resort yang hanya dapat diterapkan untuk keadaan-keadaan tertentu.

Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun

Tujuannya pun juga bukan untuk menghilangkan nyawa si pelaku kejahatan.

Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap 1/2009) telah menjabarkan situasi-situasi di mana aparat kepolisian dibolehkan menggunakan senjata api.

Sehingga, menurut ICJR, dalam konteks menghadapi WBP asimilasi/integrasi yang diduga kembali melakukan tindak pidana, aparat kepolisian perlu memahami, menindak tegas bukan berarti menembak mati.

Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam

“Aparat harus dapat memegang teguh prinsip penggunaan senjata api yang merupakan upaya terakhir atau last resort."

"Yang tujuannya adalah untuk menghentikan pelaku yang sedang berbuat kejahatan, bukan untuk mematikan,” tegasnya.

Seharusnya, dia melanjutkan, DPR mempunyai fungsi pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintah.

Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi

Bukan malah mendukung dilakukan tembak mati.

DPR seharusnya mendorong aparat mematuhi peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian, dan mengingatkan batasan-batasan pelaksanannnya.

Selain itu, ICJR meminta agar lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman segera menghidupkan tanda berhati-hati kepada jajaran kepolisian, dalam hal ada potensi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 960 Pasien Sembuh, 7.775 Orang Positif, 647 Meninggal

Atas dasar itu, dia menekankan agar prosedur penanganan WBP yang melanggar ketentuan asimilasi/integrasi dalam hal ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan maupun aparat kepolisian.

“Penyidik kepolisian dapat memulai proses penyidikan terhadap WBP yang diduga  melakukan kejahatan."

"Dan Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengembalikan WBP yang bersangkutan ke dalam lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

Anies Baswedan Bilang APBD DKI Sisa 47 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran tidak akan segan-segan menembak pencuri dan perampok yang beraksi saat pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan seluruh polres jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur."

 Dekat dengan Bekasi Jadi Salah Satu Alasan Bupati Karawang Ajukan PSBB ke Pemerintah Pusat

"Kepada para pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dan kekerasan) yang beraksi memanfaatkan situasi wabah Virus Corona," kata Suyudi, Sabtu (18/4/2020).

Hal itu, katanya, dilakukan untuk menekan tingkat kriminalitas di tengah upaya pihaknya bersama warga menekan penyebaran Virus Corona.

"Kami sudah lakukan pemetaan jaringan pelaku curat dan curas di wilayah hukum Polda Metro."

 Jika PSBB Tak Disetujui, Bupati Karawang Siapkan Opsi Ini

"Tim Tekab dan tim tindak akan membongkar jaringan ini, dan siap melakukan tindakan tegas dan terukur kepada mereka," tuturnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar jaringan pelaku curat dan curas tidak mencoba-coba beraksi, jika tidak ingin ditindak tegas polisi.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, di masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya melihat ada pergeseran atau peralihan sasaran yang dilakukan para kelompok pencuri atau perampok dalam beraksi.

 Polsek Kalideres Bentuk Tim Khusus untuk Buru Satu Tahanan yang Kabur

Kawanan perampok tidak lagi beraksi di rumah warga, tapi lebih memilih beraksi di minimarket yang sepi atau sudah tutup.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (18/4/2020).

 Ahmad Riza Patria Siap Diminta Apa Saja oleh Anies Baswedan, Termasuk Blusukan Atau Jadi Penghubung

"Para pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan ini bukan lagi beraksi di rumah-rumah warga."

"Tapi sasarannya beralih ke minimarket yang ada dan dilakukan malam hari," kata Yusri.

Peralihan sasaran itu, kata dia, karena sudah banyak warga yang sadar dan mengikuti imbauan pemerintah agar di rumah saja.

 Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Gemar Isap Ganja dan Tenggak Miras

"Karena imbauan di rumah saja itu, para pelaku beralih ke minimarket."

"Ini terjadi di beberapa wilayah seperti di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang salah satu pelakunya kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Yusri.

Bahkan, lanjutnya, kawanan pelaku yang beraksi di minimarket di Duren Sawit ini diketahui sudah lima kali beraksi di minimarket selama masa pandemi Covid-19.

 Petugas Medis Puskesmas Malaka Sari Bikin Pelindung Wajah untuk Bayi dari Mika dan Busa

Selain itu, beberapa kelompok pelaku lainnya juga beraksi di minimarket di Depok dan Bekasi beberapa waktu lalu.

"Intinya di masa pandemi Covid-19 ini, beberapa pelaku curas memanfaatkan situasi dan mengalihkan sasaran," ucap Yusri.

Untuk itu, kata Yusri, pihaknya memastikan Polda Metro Jaya dan polres jajaran tetap melakukan patroli rutin yang ditingkatkan untuk menjaga situasi kamtibmas masyarakat.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 607 Pasien Sembuh, 5.923 Orang Terinfeksi, 520 Meninggal

Di samping, terus melakukan imbauan pencegahan Covid-19 dengan membubarkan kerumunan massa. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved